Retail
JURNALISME WARGA
REDAKSI
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH
No Result
View All Result
Kritis, Merdeka, dan Berbudaya
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

Perlindungan Hukum Terhadap Kesehatan Tenaga Kerja yang Tidak Terdaftar Sebagai Peserta BPJS

by Pers Mahasiswa
in OPINI
Perlindungan Hukum Terhadap Kesehatan Tenaga Kerja yang Tidak Terdaftar Sebagai Peserta  BPJS
6
SHARES
57
VIEWS
ShareTweetSend

Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan jawaban dari beberapa persoalan terkait ketenagakerjaan di Indonesia. Pelaksanaan perlindungan tenaga kerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja mencakup hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi yaitu berhak mendapatkan perlindungan kerja yang cukup, keselamatan kerja, kesehatan kerja, norma kerja dan gantirugi perawatan dan rehabilitas dalam hal kecelakaan kerja. Pentingnya kedudukan tenaga kerja terhadap suatu perusahaan, akan tangggung jawab terhadap tenaga kerja atau pekerjanya, apabila terjadinya suatu kecelakaan kerja bagi tenaga kerja. Oleh sebab itu, perjanjian antara pekerja dan pengusaha harus jelas seperti apa hak dan kewajiban yang diberikan. Perjanjian sebagai suatu figur hukum mengandung kepastian hukum.

Perjanjian sebagai suatu figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu, yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak. Dalam hal ini tentunya hak dan kewajiban karyawan harus dimasukkan dalam suatu perikatan sebagai salah satu syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Salah satu hak yang wajib di berikan kepada karyawan salah satunya adalah jaminan sosial. Maka dari itu pemilik perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan setiap karyawannya sebagai anggota peserta jaminan sosial dalam rangka pemenuhan haknya sebagai tenaga kerja.

Undang-Undang yang saat ini mengatur mengenai jaminan sosial terdapat di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Program BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaiamana dimaksud dalam Undang-Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Dengan demikian prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak-hak pekerja tentunya dapat dipenuhi.

Namun dalam prakteknya masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya yang belum mendapatkan hak kesehatan dan keselamatan kerja, singkatnya adalah masih terdapat tenaga kerja yang belum di daftarkan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan tempatnya bekerja. Tidak sedikit saat ini tenaga kerja yang tidak di daftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS dengan berbagai alasan tertentu. Padahal memenuhi hak karyawan akan perlindungan Kesehatan merupakan kewajiban perusahaan. Jika tidak perusahaan akan dikenakan sanksi administrative sesuai dengan Undnag-Undang BPJS.

Jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS merupakan tanggung jawab setiap perusahaan. Hal tersebut diatur dalam UU BPJS Pasal 15 ayat 1 tentang kepesertaan karyawan dalam BPJS.

Inti aturan itu menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Salah satu bentuk sanksi apabila perusahaan tidak mendaftarkan dirinya dan karyawan sebagai peserta BPJS adalah berupa teguran tertulis oleh pihak BPJS. Jika tidak di indahkan, pihak perusahaan terancam dedenda hingga tidak mendapatkan pelayanan public tertentu oleh pemerintah daerah.

Pada dasarnya jaminan sosial kesehatan dan keselamatan kerja bertujuan sebagai motivasi bagi perusahaan dan tenaga kerja akan pentingnya perlindungan diri dalam bekerja dan tunjangan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi tenaga kerja, sehingga adanya kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dan pekerja berhak menerimanya.

Hal ini tentunya sejalan dengan hakikat dari hukum ketenagakerjaan, yakni Hakikat hukum ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap tenaga kerja, yakni dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesehjateraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

ARTIKELTERKAIT

Budaya Uang Jalan di Kampus: Pungli yang Disamarkan Administrasi

Budaya Uang Jalan di Kampus: Pungli yang Disamarkan Administrasi

October 14, 2025
Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

May 26, 2025
Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

December 29, 2024
Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

December 16, 2024

Penulis : Inayah Launita Siregar, Mahasiswi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi

Tags: opinimahasiswa/iUnja
Next Post
Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha Terhadap Pekerja

Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha Terhadap Pekerja

PHK Pada Buruh Semakin Meningkat Tiap Tahunnya

PHK Pada Buruh Semakin Meningkat Tiap Tahunnya

Hubungan Kemampuan Penanganan P3K Oleh Karyawan Bagian Produksi dengan Kecelakaan Kerja di PT Sermani Steel

Hubungan Kemampuan Penanganan P3K Oleh Karyawan Bagian Produksi dengan Kecelakaan Kerja di PT Sermani Steel

Discussion about this post

October 2025
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Recent News

Mahasiswa Unbari Antusias Ikuti Pelatihan Penguatan Kapasitas HAM Nasional

Mahasiswa Unbari Antusias Ikuti Pelatihan Penguatan Kapasitas HAM Nasional

October 22, 2025
FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

October 20, 2025
Karya Mahasiswa Faperta Unbari Menang Kompetisi Video Perubahan Iklim

Karya Mahasiswa Faperta Unbari Menang Kompetisi Video Perubahan Iklim

October 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.