Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, mengenai hubungan kemampuan penanganan P3K oleh karyawan bagian produksi dengan kecelakaan kerja di PT. Sermani Steel dapat disimpulkan bahwa tidak ada hubungan antara pelatihan P3K, fasilitas P3K, housekeeping dan status gizi dengan kecelakaan kerja.
Fenomena dilapangan didapatkan bahwa adanya responden yang memiliki pelatihan baik namun mengalami kecelakaan kerja yang sering terjadi, hal ini bisa terjadi disebabkan oleh faktor keturunan atau sifat bawaan dari pekerja tersebut, misalnya mudah marah apabila diingatkan atau memiliki sikap yang acuh akan hal yang ada disekitarnya.
Hal ini berarti walaupun pelatihan sudah diikuti oleh pekerja belum tentu pekerja tersebut tidak pernah mengalami kejadian kecelakaan kerja. Upaya yang dilakukan untuk menghindari resiko cidera akibat kecelakaan kerja menjadi lebih parah dibutuhkan pemenuhan kapasitas dan peningkatan kemampuan para pekerja tentang dasar-dasar penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K).
Banyaknya jumlah kasus kecelakaan yang terjadi pada pekerja sehingga penting bagi pekerja untuk menerapkan perilaku keselamatan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja. Disarankan untuk pihak perusahaan sebaiknya memberikan pelatihan secara berkala kepada karyawan, melengkapi fasilitas penunjang P3K di tempat kerja.
Mengarahkan karyawan bagian produksi untuk selalu berpartisipasi dalam peningkatan kesadaran akan lingkungan kerja dengan selalu menerapkan housekeeping dengan prinsip 5S serta melakukan olahraga rutin dan perbanyak makan buahbuahan untuk selalu menjaga kebugaran tubuh para pekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Fasilitas kurang lengkap akan memiliki risiko bertindakan yang tidak aman dibandingkan dengan yang menyatakan fasilitas lengkap artinya sarana menjadi faktor penting dalam membentuk tindakan aman pada pekerja agar terhindar dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sarana yang tersedia secara memadai, dapat menjadi faktor pendukung dalam bertindakan secara aman saat bekerja.
Penulis : Occa Aulia Syahputri, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi
Discussion about this post