Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada industri padat karya di Tanah Air semakin meningkat. Dan bisa jadi lebih buruk yang terlihat. Seringnya terjadi PHK pada buruh ini terjadi karena para pekerja hamper semua adalah buruh lepas, banyaknya PHK yang terjadi atas keputusan sepihak dari perusahaan dan banyaknya buruh yang menerima PHK sepihak ini tidak jarang mendapat pesangon dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Pekerja buruh tidak dapat melakukan apapun karena terkadang tidak memiliki pengetahuan yang baik berkaitan dengan PHK yang mereka alami. PHK yang mungkin sering terjadi karena telah berakhirnya waktu tertentu yang telah disepakati/diperjanjikan sebelumnya dan ada pula terjadi karena adanya perselisihan antara buruh dan perusahaan. Di dalam pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja. “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi pasal tersebut.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin meningkat waktu terjadi di masa pandemi covid-19 cenderung disebabkan karena permintaan terhadap barang dan bahan baku industri anjlok tajam seiring melemahnya daya beli masyarakat, selain itu ketersediaan bahan baku di industri yang mulai menipis dan meningkatkatnya harga bahan baku juga menjadi salah satu faktor merosotnya jumlah pendapatan di dunia industri dan juga pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi covid-19 disebabkan karena menurunnya hasil penjualan produk sehingga Sejumlah produsen menghentikan proses produksi. Besarnya tingkat (PHK) yang terjadi pada saat itu mungkin bias setengah dari persen yang ada.
Keputusan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan setelah menyesuaikan beberapa perubahan kebijakan bisnis yang ada. Pada Pasal 164 Ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau keadaan memaksa.
Tidak hanya itu, ada juga Kitab Undang Undang Hukum Perdata pada Pasal 1244 dan Pasal 1245. Kemudian ada beberapa putusan Pengadilan (Yurisprudensi), seperti: (1) Putusan MA No 435/K/PDT.Sus-PHI/2015; Putusan PHI PN Palu No.12/Pdt.Sus PHI/2014/PN Pal; Putusan PHI PN Medan No.242/Pdt.Sus PHI/2018/PD Mdn. “Tidak mudah bagi perusahaan untuk melakukan langkah ini (PHK). Ini langkah paling pahit yang diambil. Lay off adalah langkah terakhir karena berkaitan dengan citra bisnis dan ini juga bukan pilihan yang mudah.
Dampak dari pemutusan hubungan kerja PHK pada perusahaan maupun karyawan. Dampak pemutusan hubungan kerja bagi perusahaan ialah kekurangan sumber daya manusia, merugikan perusaahaan terutama kerugian dana dan waktu dalam hal rekruitmen dan seleksi. Dampak pemutusan hubungan kerja bagi karyawan berdampak pada perekonomian karyawan, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya, harus bersusah payah mencari pekerjaan yang baru. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah telah melakukan upaya strategis.
melalui program padat karya untuk menampung tenaga kerja yang ter-PHK itu. Lalu adanya pendidikan keterampilan vokasi yang mengarah pada kewirausahaan. Serta, pemberian bantuan sosial. Puan maharani juga menambahkan Pemerintah dapat memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena PHK, seperti pelatihan keterampilan dan bantuan mencari kerja. Perusahaan dapat menciptakan lapangan kerja dengan membuka investasi dan mengembangkan teknologi baru.
Mungkin perusahaan yang ada harusnya memikirkan tentang pencegahan jangka pendek akan berdampak pada operasional bisnis sampai dengan enam bulan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan pada hal ini diantaranya melakukan freeze-hiring, memotong biaya lembur atau meniadakan lembur sama sekali, serta melakukan efisiensi biaya-biaya subscription karyawan yang tidak esensial, pencegahan jangka menengah akan dapat dilakukan apabila telah dirasakannya penurunan keuangan perusahaan selama 6-12 buln terakhir.
Tentunya langkah-langkah strategis pencegahan pada bagian ini hanya dilakukan setelah melakukan pencegahan jangka pendek telah dilakukan, namun pihak manajemen masih merasa perlu melakukan efisiensi. Dan untuk karyawan atau buruh di awal sebelum memasuki perusahaan harusnya bertanya tentang kontrak kerja pada perusahaan tersebut dan menyinggung tentang pesangon yang dikeluarkan oleh perusahaan saat mendapatkan PHK sepihak.
Penulis : Mariya Ulfa, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi
Discussion about this post