Retail
JURNALISME WARGA
REDAKSI
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH
No Result
View All Result
Kritis, Merdeka, dan Berbudaya
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

Legal Opinion Mengenai Pembangunan di Sempadan Sungai

by Pers Mahasiswa
in OPINI
Legal Opinion Mengenai Pembangunan di Sempadan Sungai
95
SHARES
949
VIEWS
ShareTweetSend

● Kasus Posisi
Pembangunan bangunan di badan anak sungai Ciliwung di seberang Perumahan Gema Pesona Estate RW 05 Kampung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajay, Kota Depok melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2003 tentnag garis sempadan.

Merujuk Perda, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000. Selain sanksi pidana, kepada pelanggar dapat dikenakan sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan. Hal itu dikatakan Kepala Keasistenan Pemeriksaan 7 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin, Jumat (21/8).

● Opinion Hukum
Dapat kita lihat bahwa Pembangunan di sempadan sungai merupakan isu yang kompleks dan memiliki banyak sudut pandang. Ada pihak yang berpendapat bahwa pembangunan tersebut harus dilarang sepenuhnya, sementara pihak lain berpendapat bahwa pembangunan tersebut dapat diizinkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam sudut pandang hukum, pembangun di sempadan sungai pada umumnya adalah kegiatan yang dilarang. Hal ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah.

Namun banyak kita lihat dan temui dalam praktiknya, masih banyak pembangunan yang dilakukan di sempadan sungai yang dilakukan secara ilegal. Hal ini tentu disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kurangnya pengawasan dari pemerintah, lemahnya penegakan hukum, dan korupsi.

Adapun dampak yang ditimbulkan dari pembangunan di sempadan sungai ini dapat merugikan masyarakat sekitar. Seperti halnya, pembangunan ini akan berdampak terjadinya banjir, serta ekosistem air yang akan tercemar, serta merusak lingkungan tersebut menjadi pemungkiman yang kumuh.

Dan dalam hal pembangunan ini pun setiap orang yang melakukan pembangunan juga dapat dikenakan sanksi dan pidana. Dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan ini akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000. Selain sanksi pidana, kepada pelanggar dapat dikenakan sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan.

Jika kita lihat dalam Undang-Undang Nomo 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pada Pasal 34 ayat (2) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membangun bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). Oleh karena itu Pelanggaran Pembangunan Sempadan Sungai di Depok Diancam Pidana dan Denda.

Penulis : Fitri Sri Wulandari, Mahasiswi Fakultad Hukum Universitas Jambi

ARTIKELTERKAIT

Budaya Uang Jalan di Kampus: Pungli yang Disamarkan Administrasi

Budaya Uang Jalan di Kampus: Pungli yang Disamarkan Administrasi

October 14, 2025
Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

May 26, 2025
Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

December 29, 2024
Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

December 16, 2024
Tags: opini
Next Post
Unbari Gelar Seminar Peduli Palestina Bersama Icmi Orwil Jambi

Unbari Gelar Seminar Peduli Palestina Bersama Icmi Orwil Jambi

Persepsi Generasi Z Terhadap Kampanye Calon Presiden pada Pemilu 2024 Melalui Aplikasi Tiktok

Persepsi Generasi Z Terhadap Kampanye Calon Presiden pada Pemilu 2024 Melalui Aplikasi Tiktok

Diam, Bungkam dan Buntu Gambaran Demokrasi di Dalam Kampus Hijau Jambi

Diam, Bungkam dan Buntu Gambaran Demokrasi di Dalam Kampus Hijau Jambi

Discussion about this post

October 2025
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Recent News

Mahasiswa Unbari Antusias Ikuti Pelatihan Penguatan Kapasitas HAM Nasional

Mahasiswa Unbari Antusias Ikuti Pelatihan Penguatan Kapasitas HAM Nasional

October 22, 2025
FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

October 20, 2025
Karya Mahasiswa Faperta Unbari Menang Kompetisi Video Perubahan Iklim

Karya Mahasiswa Faperta Unbari Menang Kompetisi Video Perubahan Iklim

October 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.