Retail
JURNALISME WARGA
REDAKSI
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH
No Result
View All Result
Kritis, Merdeka, dan Berbudaya
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

Pelanggaran HAM pada Anak, dengan Gagal Ginjal Akut di Negara Indonesia

by Pers Mahasiswa
in OPINI
Pelanggaran HAM pada Anak, dengan Gagal Ginjal Akut di Negara Indonesia
24
SHARES
241
VIEWS
ShareTweetSend

Hak asasi manusia (HAM) adalah kristalisasi berbagai sistem nilai dan filsafat tentang manusia dan seluruh aspek kehidupannya. Fokus utama dari hak asasi manusia adalah kehidupan dan martabat manusia. Hak asasi manusia meliputi hak atas kehidupan, hak atas kesehatan, dan hak atas perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pelanggaran hak asasi manusia merupakan masalah serius yang terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

ARTIKELTERKAIT

Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

May 26, 2025
Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

December 29, 2024
Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

December 16, 2024
Tulisan Cinta dan Angan-Angan, jangan Membatasi Hak Kami

Tulisan Cinta dan Angan-Angan, jangan Membatasi Hak Kami

October 8, 2024

Terdapat dua undang-undang yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua undang-undang tersebut mengatur perlindungan yang sangat luas terkait HAM.

Pada bulan Mei lalu terdapat kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan gagal ginjal akut pada anak karena obat di Indonesia, kasus gagal ginjal ini diketahui menimpa ratusan anak di Indonesia akibat peredaran obat sirop yang tercemar senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Hal ini menjadi situasi yang sangat disayangkan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengidentifikasi 8 jenis pelanggaran hak asasi manusia pada anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut. Pelanggaran HAM itu ditemukan lewat penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam kasus yang menewaskan ratusan orang anak meninggal. Delapan pelanggaran HAM itu di antaranya, hak untuk hidup; hak atas kesehatan; hak anak; hak memperoleh keadilan; dan hak atas kesejahteraan, yaitu hak atas pekerjaan dan hak atas jaminan sosial.

Lebih lanjut, mereka juga menemukan bentuk pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran hak atas informasi; hak konsumen; dan pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia. bentuk pelanggaran hak atas informasi. Salah satu anggota Komnas HAM mengatakan, “Pemerintah tidak transparan dan cepat dalam proses penanganan kasus gagal ginjal, terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir bertambahnya korban”. Kebijakan dan tindakan penyelidikan epidemiologis yang dilakukan oleh Pemerintah tidak efektif dalam menemukan faktor penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. Lambatnya proses itu, membuat korban jiwa yang jatuh menjadi lebih banyak.

Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis. Terdapat UU Hak Atas Kesehatan di Indonesia Pasal 1 (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-haknya yang lain.

Dari kasus yang terjadi ini dapat saya simpulkan bahwasannya pentingnya untuk mengambil langkah-langkah preventif agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan. Sistem peraturan dan pengawasan terkait obat harus diperketat, termasuk dalam hal pengujian klinis dan persetujuan penggunaan obat yang lebih ketat. Selain itu, kesadaran akan hak asasi manusia dan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat harus ditingkatkan melalui pendidikan dan kampanye sosial. Pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang terkait dengan kesehatan, adalah masalah yang memerlukan perhatian serius dan upaya kolaboratif dari semua pihak terkait untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar setiap individu.

*Penulis: Choniyya Fanya Aliya,
mahasiswi Universitas Jambi (Unja)

Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com

Tags: ayokuliahdiunbari
Next Post
Hak Dasar Manusia yang Harus Dilindungi Negara dan Pemerintah

Hak Dasar Manusia yang Harus Dilindungi Negara dan Pemerintah

Aborsi Menjadi Hal Yang Wajar? HAM Tidak Berlaku Lagi?

Aborsi Menjadi Hal Yang Wajar? HAM Tidak Berlaku Lagi?

KSR PMI UPT Unbari Kembali Gelar Donor Darah, Puluhan Kantong Terkumpul

KSR PMI UPT Unbari Kembali Gelar Donor Darah, Puluhan Kantong Terkumpul

Discussion about this post

October 2025
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Recent News

foto Wahdi Septiawan/AntaraFoto

Bunga, Lakban, dan Hitam: Simbol Perlawanan Pers di Jambi

September 18, 2025
Yel-Yel Seru Warnai PKKMB Faperta Unbari Sambut Mahasiswa Baru

Yel-Yel Seru Warnai PKKMB Faperta Unbari Sambut Mahasiswa Baru

September 17, 2025
Mahasiswa Teknik Unbari Kecewa, Aturan PKKMB Dinilai Tebang Pilih

Mahasiswa Teknik Unbari Kecewa, Aturan PKKMB Dinilai Tebang Pilih

September 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.