Aborsi yang disengaja merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral. Apalagi di zaman sekarang aborsi menjadi hal yang lumrah, pergaulan remaja sangat sangat bebas orang tua hanya bisa menjaga anaknya di kehidupan dalam rumah, tetapi diluar rumah orang tua tidak tahu apa saja yang telah dilakukan anaknya.
Aborsi sendiri telah diatur dalam pasal 346 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun apabila seorang wanita dengan sengaja menggugurkan calon bayi kandungan ataupun menyuruh orang lain untuk menggugurkan kandungannya. Dan dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 75 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Mengapa dilarang? Karena itu sangat sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sesuai yang disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) ICCPR dan Pasal 3 UDHR “setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan hak tersebut harus dilindungi. Di Zaman sekarang banyak sekali obat obatan tradisional maupun medis yang di jual bebas melalui media sosial maupun e-commerce yang mempermudah orang untuk melakukan aborsi.
Pelaku aborsi tak hanya dilakukan oleh yang mengandung, bahkan tak jarang dokter yang berlisensi juga melakukan hal tersebut secara diam diam/ilegal. Hal ini juga diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah”.
Bagaimana bisa aborsi ini dapat terjadi? Hal ini dikarenakan pegaulan bebas dan seks bebas yang dilakukan remaja hingga orang dewasa dimasa kini, dengan minimnya pengetahuan akan seks menyebabkan kehamilan diluar rencana. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah akan penanggulangan kasus kasus seperti ini seperti, pemerintah harus lebih gencar untuk penyeluruhan pendidikan akan seks. Pemerintah tidak boleh tutup mata lagi akan hal ini, dikarenakan hal ini bukanlah hal yang tabu lagi, melainkan hal yang harus diberitahukan ke remaja remaja sekarang.
*Penulis: Cindy Syahnanta,
Mahasiswi Universitas (Unja) Jambi.
Discussion about this post