Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mendasar yang dimiliki oleh setiap orang, tanpa terkecuali. Jadi, HAM bukan dibuat oleh manusia, melainkan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itulah HAM bersifat mutlak. Artinya tidak ada siapa atau apa pun yang bisa mengganggu gugat HAM.
Selain itu, HAM juga bersifat universal. Ini membuat HAM bisa berlaku di mana saja dan kapan saja.
Penegakan HAM bertujuan agar semua orang bersuara dan berhak mendapatkan martabat dari masyarakat, baik itu pemerintah maupun lingkungan sekitar. Ketika mereka tidak mendapatkannya, mereka memiliki hak untuk menggugatnya.
kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Untuk itu setiap orang berkewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain tanpa terkecuali. Kewajiban ini juga berlaku bagi organisasi manapun terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi, menghormati, menjamin dan membela HAM setiap warga negara dan penduduknya.
Menurut undang-undang, dengan adanya hak asasi manusia berfungsi memberikan kekuatan moral untuk melindungi dan menjamin martabat manusia, tidak berdasarkan kondisi, Hasrat atau keinginan politik tertentu.
Upaya yang Sudah Dilakukan Pemerintah untuk Menegakkan HAM di Indonesia
1.Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia. Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993.
2.Pembentukan Instrumen HAM.
3.Pembentukan Pengadilan HAM.
*Penulis : ristiantika prasetia, Mahasiswi Universitas Jambi
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post