Retail
JURNALISME WARGA
REDAKSI
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH
No Result
View All Result
Kritis, Merdeka, dan Berbudaya
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

Aborsi Menjadi Hal Yang Wajar? HAM Tidak Berlaku Lagi?

by Pers Mahasiswa
in OPINI
Aborsi Menjadi Hal Yang Wajar? HAM Tidak Berlaku Lagi?
21
SHARES
211
VIEWS
ShareTweetSend

Aborsi yang disengaja merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral. Apalagi di zaman sekarang aborsi menjadi hal yang lumrah, pergaulan remaja sangat sangat bebas orang tua hanya bisa menjaga anaknya di kehidupan dalam rumah, tetapi diluar rumah orang tua tidak tahu apa saja yang telah dilakukan anaknya.

ARTIKELTERKAIT

Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

May 26, 2025
Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

December 29, 2024
Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

December 16, 2024
Tulisan Cinta dan Angan-Angan, jangan Membatasi Hak Kami

Tulisan Cinta dan Angan-Angan, jangan Membatasi Hak Kami

October 8, 2024

Aborsi sendiri telah diatur dalam pasal 346 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun apabila seorang wanita dengan sengaja menggugurkan calon bayi kandungan ataupun menyuruh orang lain untuk menggugurkan kandungannya. Dan dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 75 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Mengapa dilarang? Karena itu sangat sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sesuai yang disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) ICCPR dan Pasal 3 UDHR “setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan hak tersebut harus dilindungi. Di Zaman sekarang banyak sekali obat obatan tradisional maupun medis yang di jual bebas melalui media sosial maupun e-commerce yang mempermudah orang untuk melakukan aborsi.

Pelaku aborsi tak hanya dilakukan oleh yang mengandung, bahkan tak jarang dokter yang berlisensi juga melakukan hal tersebut secara diam diam/ilegal. Hal ini juga diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah”.

Bagaimana bisa aborsi ini dapat terjadi? Hal ini dikarenakan pegaulan bebas dan seks bebas yang dilakukan remaja hingga orang dewasa dimasa kini, dengan minimnya pengetahuan akan seks menyebabkan kehamilan diluar rencana. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah akan penanggulangan kasus kasus seperti ini seperti, pemerintah harus lebih gencar untuk penyeluruhan pendidikan akan seks. Pemerintah tidak boleh tutup mata lagi akan hal ini, dikarenakan hal ini bukanlah hal yang tabu lagi, melainkan hal yang harus diberitahukan ke remaja remaja sekarang.

*Penulis: Cindy Syahnanta,
Mahasiswi Universitas (Unja) Jambi.

Tags: opini
Next Post
KSR PMI UPT Unbari Kembali Gelar Donor Darah, Puluhan Kantong Terkumpul

KSR PMI UPT Unbari Kembali Gelar Donor Darah, Puluhan Kantong Terkumpul

Demi Membumikan Semangat Literasi di Kampus, Patriotik Buka Lapak Baca

Demi Membumikan Semangat Literasi di Kampus, Patriotik Buka Lapak Baca

Unbari Terakreditasi Baik Sekali oleh BAN-PT, Optimis Terus Berkembang

Unbari Terakreditasi Baik Sekali oleh BAN-PT, Optimis Terus Berkembang

Discussion about this post

October 2025
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Recent News

foto Wahdi Septiawan/AntaraFoto

Bunga, Lakban, dan Hitam: Simbol Perlawanan Pers di Jambi

September 18, 2025
Yel-Yel Seru Warnai PKKMB Faperta Unbari Sambut Mahasiswa Baru

Yel-Yel Seru Warnai PKKMB Faperta Unbari Sambut Mahasiswa Baru

September 17, 2025
Mahasiswa Teknik Unbari Kecewa, Aturan PKKMB Dinilai Tebang Pilih

Mahasiswa Teknik Unbari Kecewa, Aturan PKKMB Dinilai Tebang Pilih

September 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.