Retail
JURNALISME WARGA
REDAKSI
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH
No Result
View All Result
Kritis, Merdeka, dan Berbudaya
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

Wakil ketua Umum AMHTN-SI Menegaskan, Putusan MK Tidak Bisa Dianulir dengan Revisi UU

by Pers Mahasiswa
in LINTAS BERITA
Wakil ketua Umum AMHTN-SI Menegaskan, Putusan MK Tidak Bisa Dianulir dengan Revisi UU
4
SHARES
35
VIEWS
ShareTweetSend

Patriotik.co – Isu panas tengah bergulir di kancah politik Indonesia terkait Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR-RI akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi Undang-Undang Pilkada.

Isu ini semakin memanas setelah muncul kabar bahwa DPR RI akan merevisi UU Pilkada, dengan memodifikasi aturan terkait batas usia calon gubernur. Sehingga perhitungannya kembali dilakukan sejak pelantikan, bukan sejak penetapan sebagai Paslon.

Dimana seharusnya MK sebagai the guardian of constitutional maka keputusan nya bersifat Final. Tidak bisa di anulir dengan Revisi UU. Jika keputusan Mk ada yang salah maka jalan alternatif nya harus dirubah di MK. Karena pada dasarnya apabila suatu keputusan sudah di ketok palu oleh MK, maka keputusan itu bersifat final dan harus di patuhi oleh semua elemen. Termasuk DPR, Presiden, KPU dan semua elemen yg ada.

Keputusan MK hanya bisa dirubah dan direvisi oleh putusan MK pula. Karena kaitan dengan kewenangannya untuk menguji undang-Undang terhadap Undang-Undnag Dasar, MK dilandasi oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, kemudian diatur kembali dalam produk turunannya, yakni Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Umum  Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMTHN-SI) Panji Aditya Pratama sangat menyayangkan keputusan DPR-RI dalam melakukan rapat Badan Legislasi (Baleg) dalam merevisi putusan MK atas UU Pilkada. Dan ia menduga rapat tersebut merupakan rapat kepentingan sekelompok dan merupakan agenda titipan.

“Kita berkaca dari yang sebelum sebelumnya, angan sampai hanya karena kepentingan seseorang untuk maju dalam pilkada, sehingga efek nya bisa mengangkangi konstitusi dan demokrasi dengan seenaknya,” tegas Panji.

Dimana Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Baleg pun mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Panji juga menuturkan bahwa hasil keputusan MK kemarin merupakan putusan final, jangan sampai hanya karena kepentingan politik. Produk UU dan putusan MM bisa dirubah seenaknya.

“Kami dari Amhtnsi sangat menyayangkan keputusan DPR RI tadi siang, dan kami akan terus mengawal putusan MK. Dan akan turun ke jalan untuk menolak kemakzulan yang telah di buat oleh DPR RI,” tutupnya.

Penulis : Panji Aditya Pratama Wakil Ketua Umum AMHTNSI

ARTIKELTERKAIT

FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

October 20, 2025
foto Wahdi Septiawan/AntaraFoto

Bunga, Lakban, dan Hitam: Simbol Perlawanan Pers di Jambi

September 18, 2025
Mualaf Baru di Grib Jaya Jambi, Prosesi Syahadat Digelar di Hari Jum’at Berkah

Mualaf Baru di Grib Jaya Jambi, Prosesi Syahadat Digelar di Hari Jum’at Berkah

June 20, 2025
Kumpulkan Pimpinan se-Indonesia, Hercules Instruksikan GRIB Jaya Lawan Ketidakadilan

Kumpulkan Pimpinan se-Indonesia, Hercules Instruksikan GRIB Jaya Lawan Ketidakadilan

June 9, 2025
Tags: AMHTN-SIMK
Next Post
Baleg DPR RI, Abaikan Putusan MK dan Menyelundupkan Amanat Kepentingan Keluarga

Baleg DPR RI, Abaikan Putusan MK dan Menyelundupkan Amanat Kepentingan Keluarga

Generasi Muda Grib Jaya Jambi, Tunjukkan Tekad Mendorong Perubahan Positif di Kalangan Pemuda

Generasi Muda Grib Jaya Jambi, Tunjukkan Tekad Mendorong Perubahan Positif di Kalangan Pemuda

Kawal Putusan MK, Aliansi Mahasiswa Unbari Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

Kawal Putusan MK, Aliansi Mahasiswa Unbari Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

Discussion about this post

October 2025
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Recent News

Mahasiswa Unbari Antusias Ikuti Pelatihan Penguatan Kapasitas HAM Nasional

Mahasiswa Unbari Antusias Ikuti Pelatihan Penguatan Kapasitas HAM Nasional

October 22, 2025
FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

October 20, 2025
Karya Mahasiswa Faperta Unbari Menang Kompetisi Video Perubahan Iklim

Karya Mahasiswa Faperta Unbari Menang Kompetisi Video Perubahan Iklim

October 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.