Patriotik.co – Univeritas Batanghari (Unbari) Jambi masih dibawah naungan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) karena sampai saat ini dan terdaftar di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) kopertis wilayah X Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi.
Sekretaris Senat Osrita Hapsara mengatakan, terkait keputusan perpanjangan massa jabatan rektor Unbari dikarena tidak mungkin Pelaksana Tugas (PLT) menandatangani ijazah wisuda. Maka kami mengirim surat rekomendasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X.
“Sebenarnya senat itu hanya merekomendasi ke Pendidikan Tinggi (Dikti) wilayah sepuluh. Mestinya senat itu merekomendasikan ke yayasan, tapi yayasan sekarang itu tidak termasuk badan penyelenggara Unbari,” Kata Osrita, Jumat (31/12).
“Makanya kami senat merekomendasikan itu ke LLDIKTI wilayah sepuluh, sebab PLT tidak bisa menandatangani ijazah wisuda makanya kita ambil memilih memperpanjang masa jabatan rektor yang ada sampai 7 Juli 2022 mendatang,” tambah Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerjasama.
Dengan judul berita “Senat Perpanjang Massa Jabatan Rektor, Jaga Unbari dari Hegemoni Ahli Waris”.
Ditanggapi dengan Kuasa Hukum YPJ Jarkasman Tanjung bahwa terkait permasalahan masa jabatan rektor berakhir 28 Desember 2021 lalu. Tapi diperpanjang masa jabatannya oleh senat Universitas merupakan inkonstitutional atau cacat hukum.
Lebih lanjut, karena untuk perguruan tinggi swasta itu hrus mengacu kepada Undang-undang dan peraturan tentang perguruan tinggi maupaun dalam statuta Unbari itu sendiri yang disusun Senat dan ditanda tangani Fahrudddin Razi sebagai Rektor yang juga merangkap Ketua Senat.
“Bahwa Rektor diangkat dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara yaitu yayasan Pendidikan Jambi. Begitu juga Senat Unbari sekarang, dimana mereka menjadi senat berdasarkan SK yang diangkat dan ditetapkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi. Untuk perguruan tinggi swasta harus tetap mengacu kepada statuta Universitas,” Jelasnya Jarkasman Melalui Whatsapp, Sabtu (01/01).
Kemudian Khusus Perguruan tinggi ada aturan yang mengatur berdasarkan pada Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi yang mengatur lex specialis atau hukum yang bersifat khusus bagi perguruan tinggi. Perihal risalah rapat senat yang mengatakan Universitas merupakan bukan bagian dari YPJ, seperti yang telah disampaikan oleh dekan fakultas hukum M. Muslih dan penasehat hukum Unbari.
“Semua akan terbantahkan dengan adanya bukti surat pengunduran diri secara resmi Fachruddin Razi selaku ketua Dewan Pembina YPJ dan SK pengangkatan Fachruddin Razi sebagai rektor berasal dari Surat Keputusan (SK) YPJ,” Katanya.
“Selain itu Fachruddin Razi mundur dari ketua pembina badan penyelenggara YPJ pada 25 agustus 2021 yang lalu dihadapan notaris dan dilegess oleh notaris,” Tambahnya.
Selanjutnya, bahwa alasan dan argumen hukum yang telah disampaikan oleh penasehat hukum Unbari dan dekan fakultas hukum Unbari ada baiknya silahkan mereka menguji kebenarannya dipengadilan, jangan mereka menggiring opini publik dengan argumen yg tidak berdasarkan dengan hukum.
“Karena mereka merupakan akademisi dan praktisi hukum,” Singkatnya.
Selain itu perlu untuk diketahui, ada dugaan Fachruddin Razi beserta senat tidak mengakui Unbari dibawah naungan YPJ, dikarenakan adanya perintah dari YPJ untuk melaporkan keuangan Universitas.
“Mungkin karena jabatan berakhir di 28 desember 2021 dan karena yayasan pernah meminta Universitas (Rektor.red) untuk melaporkan keuangan Universitas, itu menurut saya,” Jelasnya.
“Besar dugaan kami bahwa rektor dan senat telah banyak melakukan penyelewengan anggaran keuangan unbari. Saya selaku kuasa hukum hanya tinggal menunggu perintah dri YPJ apabila dugaan penyelewengan keuangan Universitas tersebut harus dilaporkan ke pihak yang berwajib,” Ungkapnya.
(Dahnil Miftah)
Discussion about this post