Retail
JURNALISME WARGA
REDAKSI
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH
No Result
View All Result
LPM PATRIOTIK
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

Wakil ketua Umum AMHTN-SI Menegaskan, Putusan MK Tidak Bisa Dianulir dengan Revisi UU

by Pers Mahasiswa
in LINTAS BERITA
Wakil ketua Umum AMHTN-SI Menegaskan, Putusan MK Tidak Bisa Dianulir dengan Revisi UU
3
SHARES
34
VIEWS
ShareTweetSend

Patriotik.co – Isu panas tengah bergulir di kancah politik Indonesia terkait Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR-RI akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi Undang-Undang Pilkada.

Isu ini semakin memanas setelah muncul kabar bahwa DPR RI akan merevisi UU Pilkada, dengan memodifikasi aturan terkait batas usia calon gubernur. Sehingga perhitungannya kembali dilakukan sejak pelantikan, bukan sejak penetapan sebagai Paslon.

Dimana seharusnya MK sebagai the guardian of constitutional maka keputusan nya bersifat Final. Tidak bisa di anulir dengan Revisi UU. Jika keputusan Mk ada yang salah maka jalan alternatif nya harus dirubah di MK. Karena pada dasarnya apabila suatu keputusan sudah di ketok palu oleh MK, maka keputusan itu bersifat final dan harus di patuhi oleh semua elemen. Termasuk DPR, Presiden, KPU dan semua elemen yg ada.

Keputusan MK hanya bisa dirubah dan direvisi oleh putusan MK pula. Karena kaitan dengan kewenangannya untuk menguji undang-Undang terhadap Undang-Undnag Dasar, MK dilandasi oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, kemudian diatur kembali dalam produk turunannya, yakni Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Umum  Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMTHN-SI) Panji Aditya Pratama sangat menyayangkan keputusan DPR-RI dalam melakukan rapat Badan Legislasi (Baleg) dalam merevisi putusan MK atas UU Pilkada. Dan ia menduga rapat tersebut merupakan rapat kepentingan sekelompok dan merupakan agenda titipan.

“Kita berkaca dari yang sebelum sebelumnya, angan sampai hanya karena kepentingan seseorang untuk maju dalam pilkada, sehingga efek nya bisa mengangkangi konstitusi dan demokrasi dengan seenaknya,” tegas Panji.

Dimana Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Baleg pun mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Panji juga menuturkan bahwa hasil keputusan MK kemarin merupakan putusan final, jangan sampai hanya karena kepentingan politik. Produk UU dan putusan MM bisa dirubah seenaknya.

“Kami dari Amhtnsi sangat menyayangkan keputusan DPR RI tadi siang, dan kami akan terus mengawal putusan MK. Dan akan turun ke jalan untuk menolak kemakzulan yang telah di buat oleh DPR RI,” tutupnya.

Penulis : Panji Aditya Pratama Wakil Ketua Umum AMHTNSI

ARTIKELTERKAIT

Mualaf Baru di Grib Jaya Jambi, Prosesi Syahadat Digelar di Hari Jum’at Berkah

Mualaf Baru di Grib Jaya Jambi, Prosesi Syahadat Digelar di Hari Jum’at Berkah

June 20, 2025
Kumpulkan Pimpinan se-Indonesia, Hercules Instruksikan GRIB Jaya Lawan Ketidakadilan

Kumpulkan Pimpinan se-Indonesia, Hercules Instruksikan GRIB Jaya Lawan Ketidakadilan

June 9, 2025
Bangun Narasi yang Kuat, LPM Bahana Unri Ajak Mahasiswa Menulis Lewat Visual

Bangun Narasi yang Kuat, LPM Bahana Unri Ajak Mahasiswa Menulis Lewat Visual

May 14, 2025
DPD GRIB JAYA Prov. Jambi Bersinergi Bersama Satgas Garuda Melakukan Penertiban Kawasan Hutan

DPD GRIB JAYA Prov. Jambi Bersinergi Bersama Satgas Garuda Melakukan Penertiban Kawasan Hutan

March 25, 2025
Tags: AMHTN-SIMK
Next Post
Baleg DPR RI, Abaikan Putusan MK dan Menyelundupkan Amanat Kepentingan Keluarga

Baleg DPR RI, Abaikan Putusan MK dan Menyelundupkan Amanat Kepentingan Keluarga

Generasi Muda Grib Jaya Jambi, Tunjukkan Tekad Mendorong Perubahan Positif di Kalangan Pemuda

Generasi Muda Grib Jaya Jambi, Tunjukkan Tekad Mendorong Perubahan Positif di Kalangan Pemuda

Kawal Putusan MK, Aliansi Mahasiswa Unbari Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

Kawal Putusan MK, Aliansi Mahasiswa Unbari Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

Discussion about this post

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Recent News

Unbari Gelar Open House, Jembatani Calon Mahasiswa dengan Dunia Kampus

Unbari Gelar Open House, Jembatani Calon Mahasiswa dengan Dunia Kampus

June 30, 2025
Mapala Gitasada Bergerak Tanam Mangrove, Lawan Abrasi di Pesisir

Mapala Gitasada Bergerak Tanam Mangrove, Lawan Abrasi di Pesisir

June 26, 2025
FE Unbari Dorong Mahasiswa Mandiri Lewat Ajang Business Day

FE Unbari Dorong Mahasiswa Mandiri Lewat Ajang Business Day

June 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.