Patriotik.co – Isu panas tengah bergulir di kancah politik Indonesia terkait Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR-RI akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Isu ini semakin memanas setelah muncul kabar bahwa DPR RI akan merevisi UU Pilkada, dengan memodifikasi aturan terkait batas usia calon gubernur. Sehingga perhitungannya kembali dilakukan sejak pelantikan, bukan sejak penetapan sebagai Paslon.
Dimana seharusnya MK sebagai the guardian of constitutional maka keputusan nya bersifat Final. Tidak bisa di anulir dengan Revisi UU. Jika keputusan Mk ada yang salah maka jalan alternatif nya harus dirubah di MK. Karena pada dasarnya apabila suatu keputusan sudah di ketok palu oleh MK, maka keputusan itu bersifat final dan harus di patuhi oleh semua elemen. Termasuk DPR, Presiden, KPU dan semua elemen yg ada.
Keputusan MK hanya bisa dirubah dan direvisi oleh putusan MK pula. Karena kaitan dengan kewenangannya untuk menguji undang-Undang terhadap Undang-Undnag Dasar, MK dilandasi oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, kemudian diatur kembali dalam produk turunannya, yakni Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMTHN-SI) Panji Aditya Pratama sangat menyayangkan keputusan DPR-RI dalam melakukan rapat Badan Legislasi (Baleg) dalam merevisi putusan MK atas UU Pilkada. Dan ia menduga rapat tersebut merupakan rapat kepentingan sekelompok dan merupakan agenda titipan.
“Kita berkaca dari yang sebelum sebelumnya, angan sampai hanya karena kepentingan seseorang untuk maju dalam pilkada, sehingga efek nya bisa mengangkangi konstitusi dan demokrasi dengan seenaknya,” tegas Panji.
Dimana Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Baleg pun mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Panji juga menuturkan bahwa hasil keputusan MK kemarin merupakan putusan final, jangan sampai hanya karena kepentingan politik. Produk UU dan putusan MM bisa dirubah seenaknya.
“Kami dari Amhtnsi sangat menyayangkan keputusan DPR RI tadi siang, dan kami akan terus mengawal putusan MK. Dan akan turun ke jalan untuk menolak kemakzulan yang telah di buat oleh DPR RI,” tutupnya.
Penulis : Panji Aditya Pratama Wakil Ketua Umum AMHTNSI
Discussion about this post