Mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia bukanlah tugas yang mudah. Terdapat banyak hambatan dan tantangan yang tidak bisa diabaikan atau ditunda lagi. Penegakan HAM melalui sistem hukum pidana di Indonesia menghadapi kendala prinsipil substansial dan klasik. Salah satu hambatan adalah asas legalitas yang mengatakan bahwa hukum tidak bisa diterapkan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang diberlakukan.
Selain itu, peraturan hukum yang ada kurang lengkap dan memiliki banyak kelemahan, yang memberikan celah untuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Hambatan lainnya adalah rendahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menciptakan peraturan hukum, yang pada akhirnya terkait dengan masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di abad ke-21, penegakan HAM di Indonesia menghadapi tantangan besar, terutama dalam era reformasi hukum. Tantangan ini dapat dijelaskan dalam tiga model lingkungan berikut:
Lingkungan nasional dan internasional: Kedua lingkungan ini saling berinteraksi, karena penegakan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor dari kedua lingkungan tersebut.
Lingkungan strategis dengan aspek internasional: Terkait langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan negara-negara maju sebagai pasar bagi produk-produk dari negara-negara berkembang. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan iklim dan lingkungan perdagangan yang kondusif dan sehat, baik dalam hubungan bilateral maupun multilateral.
Untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis ini, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan seperti penegakan aturan GTO/WTO, undang-undang arbitrase, undang-undang kepailitan, perlindungan hak kekayaan intelektual, undang-undang persaingan usaha dan anti monopoli, serta undang-undang perlindungan konsumen.
Lingkungan strategis dengan aspek nasional: Dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Dalam lingkungan ini, penting untuk membentuk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kehidupan politik yang sehat. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten juga diperlukan, dengan prinsip-prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, keadilan, dan mufakat sebagai landasannya.
*Penulis: Meisya Dwi Rara,
mahasiswi Universitas Jambi (Unja)
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post