Patriotik.co – Dualisme Kepemimpinan Universitas Batanghari (Unbari) Jambi berbuntut panjang. Tak selesai gugatan 14 anggota senat kemaren oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) laporkan ke Polda Jambi, Senin (24/01) lalu.
Konferensi pers yang dilaksanakan oleh anggota senat menanggapi hal tersebut dengan menggugat Ketua YPJ ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Gugatan disampaikan secara perdata mengatasnamakan Husin Syakur yang merupakan salah satu pendiri dan tim penyelamat di mandatkan oleh Senat Unbari, di dampingi oleh Kuasa Hukum Firman Wijaya.
Firman Wijaya menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan terkait penggunaan uang yang tidak sesuai aturan dari tahun 2016 hingga 2021, ada aset yayasan atas nama pribadi, aset fisik yayasan total materil sebesar 7,3 M. Dan juga ada kerugian inmateril di taksir mencapai 36,5 M.
“Ada juga dugaan penggunaan dokumen tidak benar. Kalau menggunakan dokumen tidak benar artinya ada konsukuensinya dan bisa pidana,” tegas Firman, Jumat (04/02).
Firman Wijaya menambahkan, ini untuk pemyelamatan Unbari dan mencegah kerugian terus berlanjut.
“Ini adalah untuk penyelamatan Unbari, kita ingin kembalikan Unbari ke Khitohnya. Ini tujuannya adalah penyelamatan Unbari dari kerusakan yang lebih jauh dan mencegah kerugian terus berlanjut,” tambahnya.
Kuasa Hukum Unbari meminta penyitaan jaminan baik bergerak ataupun tidak bergerak karena ini perbuatan melawan hukum.
“Pihaknya juga meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan meminta sita jaminan baik harga yang bergerak atau tidak bergerak yaitu rumah di Jalan Letjend Suprapto No 09 C, RT 001 Kelurahan Telanaipura, satu unit kendaraan roda empat merek Honda Accord All News BH 45 IP,” tegasnya.
(Shandy Herlambang)
Discussion about this post