Patriotik.co – Setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan massa jabatan Rektor Universitas Batanghari (Unbari) Jambi Fachruddin Razi, hasil dari rapat senat tanggal 24 desember 2021 lalu.
Sekretaris Senat Osrita Hapsara menanggapi, terkait keputusan perpanjangan massa jabatan rektor Unbari dikarena tidak mungkin Pelaksana Tugas (PLT) menandatangani ijazah wisuda. Maka kami mengirim surat rekomendasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X.
“Sebenarnya senat itu hanya merekomendasi ke Pendidikan Tinggi (Dikti) wilayah sepuluh. Mestinya senat itu merekomendasikan ke yayasan, tapi yayasan sekarang itu tidak termasuk badan penyelenggara Unbari,” Kata Osrita, Jumat (31/12).
“Makanya kami senat merekomendasikan itu ke LLDIKTI wilayah sepuluh, sebab PLT tidak bisa menandatangani ijazah wisuda makanya kita ambil memilih memperpanjang masa jabatan rektor yang ada sampai 7 Juli 2022 mendatang,” tambah Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerjasama.
Anggota Senat M. Muslih juga menanggapi, kenapa belum bisa memilih calon rektor baru, karena Unbari belum punya induk badan penyelenggara sehingga tidak bisa memilih calon rektor.
“Jadi Kenapa senat itu memilih untuk memperpanjang rektor yang sudah di jelaskan pak Zulyaden tadi, jelasnya yayasan yang ada sekarang bukan lah badan penyelenggara yang menyelenggarakan dan mengelola Unbari ini,” Ujarnya.
Selanjutnya, di dalam dokumen tadi sudah jelas, buat lah yayasan baru dengan nama yang sama tapi tidak ada hubungan dengan yang lama. Kemudian untuk membuktikan itu dalam perubahan pasal lima dari akta nomor empat aset yayasan lama itu di hapuskan. “Maka aset yang harus di kelola memang 20 juta itu lah,” Jelas Dekan Hukum.
Hal Senada dengan Sekretaris Senat, bahwa perpanjangan juga untuk penandatanganan ijazah wisuda karena tidak ada jaminan terbentuknya yayasan baru sebelum terlaksananya wisuda bulan mei mendatang.
“Problemnya sekarang ini bulan Desember, bulan Mei harus sudah wisuda dan seorang rektor harus menandatangani ijazah yang harus dilakukan, sebab PLT tidak boleh menandatangani ijazah,” Sampainya.
Kuasa Hukum Unbari Ahmad Zulfikar mengatakan, dirinya juga sudah menemui pendiri yayasan pertama mereka meminta untuk mengembalikan Unbari ke yayasan lama dan memerintahkan rektor untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kenapa jatah rektor ini di perpanjang karena kita sudah menemui pendiri yayasan ini pertama kali yaitu, pada zamannya Djamaluddin Tambunan Gubernur Jambi tahun 1977 yang pada itu Sekretaris Daerah (Sekda) yakni, Abdurrahman Sayoeti,” Ucapnya.
Ia juga mengatakan, jika yayasan nomor empat mengklaim bahwa mereka adalah badan penyelenggara maka akan kita uji di depan hukum dan juga kenapa kami diam karena kami ingin menjaga dan menyelamatkan Unbari dari hegemoni ahli waris.
“Karena kita tidak perlu berdebat dan juga kenapa kami diam, ingin menjaga Unbari dan harus di selamatkan dari hegemoninya ahli waris itu yang penting sekarang,” Jelasnya.
(Shandy Herlambang)
Discussion about this post