Patriotik.co – Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM), sedang membuka rekrutmen calon anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) Universitas Batanghari (Unbari) Jambi untuk persiapan Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira).
Mengingat sekitar 2 tahun lebih sistem demokrasi kampus tidak berjalan akibat pandemi Covid-19, sedangkan dalam Undang-undang Keluarga Besar Mahasiswa (UU KBM) BAB VIII Pasal 37 (1) berbunyi “Pemilihan Umum Raya Mahasiswa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap satu tahun sekali,” dan baru ini mulai aktif kembali dikarena ada pemira.
Dari pantauan crew patriotik, sejak dibuka pendaftaran KPU-M dari tanggal 08-12 Juni 2021 sampai hari terakhir tidak adanya panitia di tempat maupun sekretariat MPM tertutup rapat.
Demisioner Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni dan Budaya Aek Ngalir Reynaldi Saputra mengatakan, bahwa Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait Pemira dan KPU-M.
“Jujur, aku perihal Pemira ini kawan-kawan UKM tidak diikutsertakan. Kalau untuk pemilihan seharusnya anak-anak UKM turut dilibatkan,” jelas Reynaldi, Selasa (08/06).
Ia mengaku terkejut ketika saat melihat spanduk rekrutmen calon anggota KPU-M tiba-tiba terpasang tanpa ada kabar. Kemudian sebelum tanggal 08 Juni, ia melihat ruangan MPM tidak ada orang sama sekali pada saat itu.
“Dirinya dapat brosur tanggal 08 juni tengah malam pulak. Itu pun cuma sampai tanggal 12 Juni,” ujarnya.
Terkait persyaratan rekrutmen calon anggota KPU-M, menurut dirinya bahwa mahasiswa semester 6 atau 8 tidak banyak yang paham dengan sistem pemira.
“Jangankan semester 6, dirinya saja yang sudah semester 8 pun tidak begitu paham. Karena Pemira tidak berjalan setiap tahunnya,” katanya.
Selain itu, penerimaan calon anggota yang dibutuhkan 5 orang itu membatasi kesempatan mahasiswa lainnya.
“Lagian tidak ada dibuat cuman butuh 5 orang, apalagi 3 orang. Kalau pemilihan dilakukan secara offline, kasihan lah mereka yang ikut terlibat dan menyiapkan semuanya,” ucapnya.
Mahasiswa Fakultas Teknik semester 8 Adit menyampaikan, terkait pemira dimana sudah menjadi peraturan UU KBM harus dilaksanakan setiap setahun sekali, dirinya melihat bahwa birokrasi masih kacau dalam sistem pemira.
“Pandangan saya sederhana yang namanya peraturan ya harus dilaksanakan jangan ditunda-tunda dan secara pribadi bahwa tidak ada kejelasan terkait pemberhentian presiden yang sudah habis masa jabatannya menurut UU KBM dan birokrasi yang masih acak adul, dalam artian tidak ada kejelasan,” ujarnya.
“Selalu kurangnya informasi terkait pemira. Tahun kemarin KPU-M pernah di buka dan akhirnya di tutup tanpa ada kejelasan,” tambahnya.
Selanjutnya, ini menjadi tugas kita mahasiswa untuk mengawal pemira sampai akhir agar berjalan dengan adil tanpa adanya kepentingan oligarki di dalamnya.
“Mau tidak mau kita sebagai mahasiswa aktif kawal pemira sampai selesai jangan ada namanya mementingkan golongan dalam pemira tahun ini,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Presiden Mahasiswa juga sudah lebih dulu wisuda yang seharusnya dalam peraturan itu tidak boleh dilakukan. “Mengingat ini menjadi pengerjaan rumah bagi kita semua bahwa peraturan harus ditegakan secara adil,” jelasnya.
Ditanggapi oleh, Ketua MPM M. Riduwan terkait persoalan sekretariat MPM terkunci, bahwa kunci sudah diambil, tetapi memang sekretariatnya belum dibuka.
“Bagi mahasiswa yang ingin mengumpulkan berkas pendaftaran KPU-M bisa langsung menghubungi saya,” jelas Riduwan, Kamis (10/06).
Selain itu, juga disampaikan alasan pembentukan KPU-M tidak melibatkan KBM, karena untuk pembentukan KPU-M Universitas sepenuhnya ada di MPM dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), itu diatur dalam UU KBM, terkait pembahasan dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), BEM dan seluruhnya.
“Itu nanti takut terjadi tidak sinkron nya keputusan dan akan memakan waktu, dan kami juga telah berkoordinasi dengan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan,” ujarnya.
Selain itu, rekrutmen ini hanya dibutuhkan 5 orang komisioner terpilih untuk menjadi anggota KPU-M Universitas, kemudian dari KPU-M Universitas membuka rekrutmen untuk KPU-M fakultas untuk membantu kinerjanya dan akan diawasi oleh Lembaga Eksekutif dan MPM beserta UKM yang sifatnya independen.
“Untuk KPU-M fakultas itu menyesuaikan mahasiswanya, seperti Fakultas pertanian dibutuhkan 3 orang slot nya untuk anggota KPU-M fakultas, untuk di fakultas hukum karena mahasiswanya banyak, mungkin dibutuhkan 5 orang,” tutupnya.
(Crew Patriotik)
Discussion about this post