Patriotik.co – Pimpinan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sultan Adil Hendra (SAH) menyerahkan Beasiswa Bidikmisi Aspirasi kepada 70 mahasiswa Univeristas Batanghari (Unbari), di Aula Abddurahman Syoeti, Kampus Unbari, Kamis (24/01) lalu.
Agenda dari DPR RI tersebut, difasilitasi oleh pihak rektorat. Hal itu tampaknya dinilai telah menodai kampus. Bagaimana tidak, sejumlah Pejabat Kampus tidak diberitahu akan ada pembagian beasiswa.
Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Unbari, Faisal Saputra mengatakan, bahwa marwah perguruan tinggi kampus Unbari telah tercedrai oleh kehadiran salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, yang memberikan bantuan kepada mahasiswa melalui beasiswa bidikmisi aspirasi.
“Seharusnya Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan menolak akan kehadiran Caleg dalam kegiatan penyerahan beasiswa bidikmisi didalam kampus Unbari,” tegasnya.
Selain itu, dikatakannya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan tidak menginformasikan kepada MPM selaku Lembaga Kemahasiswa tertinggi, Presiden juga tidak tahu akan hal itu maupun Gubernur tingkat Fakultas.
“Saya sangat kecewa sebagai pejabat mahasiswa yang tidak dikonfirmasi atas kegiatan tersebut, oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan,” kesal Faisal saat dihubungi Patriotik via WhatsApp, Jumat (25/01/2019) kemarin.
Selain hadir untuk menyerahkan Beasiswa Bidikmisi Aspirasi, tampak juga Spanduk yang terpampang didepan Gedung A Kampus hijau tersebut. Sejumlah mahasiswa menduga, spanduk itu mencerminkan bahwa SAH berkampanye di kawasan pendidikan.
UU No. 12 tahun 2012 pasal 8 tentang pendidikan tinggi dijelaskan kampus tidak boleh ada kegiatan politik praktis, namun diberi kewenangan untuk ikut membuat warna di tahun pemilu ini, seperti menyiapkan agenda diskusi, membangun kesadaran politik mahasiswa dengan tujuan pendidikan politik, bukan ajang promosi dan janji-janji caleg dan parpol.
Selanjutnya, pada UU No. 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1, terkait pemilihan umum bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, serta tempat pendidikan.
Jelas tempat pendidikan tidak diperbolehkan sebagai tempat kampanye yang telah diatur dalam UU ini. Bahkan SK Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) No. 26 tahun 2002 mengatur larangan terhadap partai politik melakukan semua kegiatan di dalam lingkungan kampus.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Sugihartono, mengatakan bahwa Sultan Adil Hendra hanya sebatas penyerahan Beasiswa Bidikmisi Aspirasi dari DPR RI. Ada sebanyak 70 mahasiswa yang menerima beasiswa, khususnya di Unbari.
“Pak Sultan Adil Hendra hanya menyerahan beasiswa bidikmisi aspirasi datang ke Unbari, bukan untuk adanya yang berbau politik,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai sepanduk, pihak rektorat tidak mengetahui adanya spanduk yang ada diluar lantai dua tepatnya di dekat Laboratorium Komputer, bertuliskan Selamat Datang Bapak Ir. H.A.R Sutan Adil Hendra, MM Pimpinan Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Provinsi Jambi.
“Saya tidak tahu akan hal sepanduk tersebut, sekali dilihat keluar saat itu tidak ada lagi spanduknya,” pungkasnya.
(Wahyu Jati)
Discussion about this post