Patriotik.co – Komunitas Jambi Menggapai Keadilan (JMK) menghadiri rapat terkait penyelesaian perselisihan antara keluarga Nenek Hafsah dengan PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) bertempat di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi. Senin (03/07).
Rapat ini diadakan untuk Menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor 112 Tahun 2023, tentang Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan antara Keluarga Nenek Hafsah dengan PT. RPSL, dan hasil rapat tanggal 26 Juni 2023 di Ruang Rapat Depan COC Kantor Bappeda Kota Jambi. Untuk itu dalam rangka penyelesaian permasalahan antara Keluarga Nenek Hafsah dengan PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari.
Dari pihak keluarga nenek Hafsah menyampaikan apa yang di minta dari pihak keluarga bukan hal yang susah, melainkan meminta keadilan, kedamaian dan ketentraman.
Juru Bicara (Jubir) JMK Jefri Bintara Perdede mengatakan ada hal yang menjadi perhatian masyarakat. Yang pertama yaitu dari perjuangan nenek Hafsah mencari keadilan, dalam aktivitas yang dilakukan PT. RPSL.
“Karena itu terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) yang telah membentuk tim untuk membantu memfasilitasi antara nenek Hafsah dan pihak perusahaan,” katanya.
Yang kedua, dampak yang di dapat oleh nenek Hafsah dan dampak yang di timbulkan akibat aktivitas PT. RPSL yang mengakibatkan cucunya yaitu Syarifah dilaporkan ke kepolisian.
“Hari ini kita berterimakasih kepada Polisi Daerah (Polda) Jambi cepat merespon, dan terkait persoalan itu sudah di damaikan,” sampainya dalam rapat.
Kemudian dia mengatakan bahwa, dampak yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan adalah hal yang ditunggu masyarakat. Dan di rapat ini di laksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi saat ini.
“Dan kami disini dari pihak keluarga yang menerima kuasa, dimana dalam mediasi ini kita berharap bisa menyelesaikannya dengan baik dengan kepala dingin dan saling menghormati,” ucap Jefpri.
Selain itu dari Jubir keluarga nenek Hafsah Fiet Haryadi menuturkan, permasalahan ini sudah terjadi sampai 10 tahun dan sudah banyak publik yang tau masalah ini. Dalam rapat ini ia meminta komitmen tertulis dari pihak perusahaan terkait hal ini.
“Silahkan dihubungi pimpinannya untuk membuat komitmen tertulis. Karena dalam rapat ini sudah ada pihak badan hukum juga yang hadir. Banyak yang menunggu penyelesaian kasus ini, kita tidak boleh sia-sia,” jelasnya.
Sama hal nya yang disampaikan oleh jubir JMK, Fiet juga menyampaikan bahwa pihak keluarga meminta komitmen tertulis dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini agar tak tejadi semakin lama, tanpa ada penyelesaian,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan untuk membuat tim, dimana ada tiga tim dan untuk yang pertama, pengkajian aspek legalitas PT. RPSL. Kedua, pengkajian kerugian nenek Hafsah, Ketiga bidang penegakan hukum. Dari tin itu guna menyelesaikan permasalahannya dengan cepat. Dan karena itu akan di bentuk tiga tim yang langsung di bentuk dalam rapat tersebut.
“Dengan tim tersebut mampu menghasilkan kajian terkait tuntutan dengan nilai-nilai rasional. Sehingga pihak perusahaan juga bisa menilai, ujarnya.
Selain itu, ditanggapi oleh General Manager (GM) PT. RPSL Hardiyanto Hardiyanto, mengatakan bahwa perusahaan mereka selalu berkomitmen untuk melakukan mediasi terkait persoalan nenek Hafsah ini. Dan mediasi itu dilakukan karena bentuk kesiapan dari mereka agar selalu berkomunikasi,” jelasnya.
“Kami datang kesini sebagai perwakilan perusahaan tidak niat untuk mencari masalah, kita di tengah masyarakat berharap memiliki manfaat untuk masyarakat setempat. Kami terbuka untuk masalah komunikasi yang kondusif,” katanya.
Penulis : Dahnil Miftah
Editor : Ihsan
Discussion about this post