Patriotik.co – Hingga selesai masa studi Arby Tya Surahman yang menakodai Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Batanghari (Unbari) Jambi di awal tahun 2019 hingga saat ini belum menyerahkan Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ).
Hal tersebut, munculnya pertanyaan oleh berbagai kalangan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) lingkup Unbari.
Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Gema Cipta Persada (Gitasada) Aditya Putra Pratama menjelaskan, bahwa mahasiswa berhak tahu LPJ tersebut, itu hak bagi pelaksana tugas untuk bertanggung jawab selama dirinya menjabat.
“Kalau bagi saya kita berhak tahu, dan itu juga hak bagi pelaksana yang sedang berjalan masa jabatannya untuk mempertanggung jawabkan kemana realisasi anggaran pada saat menjabat,” jelasnya, Senin (27/12/2021) lalu.
Tambahnya bahwa pihak yang bertanggung jawab atas LPJ tersebut sudah wisuda jadi tidak memungkinkan lagi untuk menyelesaikannya namun bisa saja laporan tersebut dilaporkan dengan adanya intervensi dengan pihak rektorat.
”Bisa saja laporan itu dibuat dan disampaikan ke Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) atau mahasiswa yang lain dengan adanya intervensi dengan pihak rektorat terutama Rektor atau Wakil Rektor III,” ungkap Aditya.
Kemudian, Aditya mengatakan bahwa seharusnya tugas Presiden dialihkan ke Pelaksana Tugas (PLT) kepada pihak yang akan melanjutkan agar disampaikan laporan tersebut.
“Seharusnya presiden kemarin di PLT kan karena masa jabatannya sudah habis kepada siapa yang berhak menerima pelaksanaan tugasnya. Jadi untuk menagih jelas ke siapa, kalau sekarang kan kita tidak tahu mau menagihnya ke siapa,” katanya.
“Ia juga menyampaikan bahwa pihak BEM sudah melanggar konstitusi yang mereka buat dan sahkan sendiri, dirinya juga berharap bahwa kedepannya pihak BEM dapat menjalankan aturan yang ada dan dapat membentuk contoh yang baik,” tambahnya.
Selain itu juga dijelaskan, Ketua Demisioner UKM Seni dan Budaya Aek Ngalir Bagus Ibnu Mulkan, setiap pemimpin harus membuat Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ) supaya tahu kemana larinya dana dan kegiatan apa saja yang terlaksana.
“Kita selaku mahasiswa kita harus tahu ada kegiatan yang dibuat pemimpin-pemimpin itu, sedangkan kegiatannya tidak terlaksana tetapi dananya turun. Nah itu kan jadi pertanyaan kenapa bisa menurunkan dana tetapi kegiatan tidak ada,” jelasnya, Rabu (29/12/2021).
Lanjutnya, bahwa hampir semua mahasiswa yang berorganisasi di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tertib akan administrasi, berbeda dengan pihak BEM, seharsunya LPJ diserahkan kepada pihak Universitas dilaporkan didepan internal-internal kampus yaitu KBM.
“Hampir semua UKM itu tertib akan administrasi, berbeda dengan BEM. Gubernur mana yang saja yang menyerahkan LPJ? Seharusnya LPJ itu diserahkan kepada pihak Universitas dilaporkan didepan UKM lingkup Unbari. Jadi kita tahu semua apa saja kegiatan selama BEM menjabat,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himasip) Dinna Hanifah Fitrah, bahwa harusnya ada keterbukaan berapa anggaran keluar dari Universitas kepada pihak kemahasiswaan agar semuanya tahu berapa yang keluar dan juga pada tahun 2019 pernah diadakan rapat untuk masalah keterbukaan transparasi dana.
“Hanya saja dulu pernah ditahun 2019, ketua sebelumnya mengadakan rapat dari himpunan maupun UKM untuk masalah keterbukaan transparasi dana, untuk sekarang pun KPU-M pun tidak berjalan juga, masalah LPJ pun juga tidak ada kejelasan,” jelasnya Sabtu, (08/01/2022).
Lebih lanjut, bahwa LPJ yang diserahkannya ke BEM Fakultas tidak ada lagi transparansi ke bagian Kemahasiswaan sehingga membuatnya melakukan dua kali pekerjaan.
“Jadi kami dua kali melaporkan LPJ, baik ke BEM maupun ke kemahasiswaan,” ujarnya.
Dinna berharap kepengerususan BEM selanjutnya dapat bersikap adil sesama himpunan dan UKM dan ada keterbukaan transparansi anggaran walau tidak keseluruhan.
“Adil sesama himpunan dan UKM dan ada keterbukaan walau tidak keseluruhan,” harapnya.
Kemudian, Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik yang sudah habis masa jabatannya Dodi Saputra menyampaikan, bahwa BEM Fakultas Teknik telah menyerahkan LPJ ke BEM Universitas sesuai dengan prosedur dan bahkan selalu mengingatkan Himpunan untuk melampirkan LPJ ke BEM Universitas, MPM, dan Wakil Dekan III Fakultas Teknik.
“Sesuai dengan prosedur kita menyerahkan BEM Universitas dan MPM,” katanya.
Lanjutnya, bahwa dia pernah bertanya terkait LPJ tersebut kepada Bendahara Kemahasiswaan Mimi Ertes Kertopati ternyata selama mengabdi pihak BEM Universitas dan MPM tidak pernah menyerahkan.
“Saya pernah menanyakan Bu Mimi ternyata selama mengabdi LPJ itu tidak diberikan oleh pihak BEM Universitas dan MPM,” katanya.
dirinya juga, menjelaskan bahwa dia siap melampirkan LPJ BEM Fakultas Teknik dari ketiga Himpunan jika diminta, tetapi jika hanya dari Fakultas Teknik saja untuk apa, kecuali jika yang meminta Wakil Dekan III Fakultas Teknik tentu akan dilampirkan karena itu hal yang sah baginya.
“Kami sangat siap melampirkan LPJ BEM Fakultas Teknik dari ketiga Himpunan, Tapi kalau hanya dari Fakultas Teknik saja yang mengumpulkan LPJ untuk apa, kalau bisa seluruh pengguna anggaran kemahasiswaan di kumpilkan,” ungkap Dodi.
Selain itu, Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan Ahmadi menyampaikan memang benar sampai ditemui oleh crew Patriotik pihak BEM belum menyerahkan LPJ ke bagian staf bidang kemahasiswaan, tapi tidak tahu kalau ke Wakil Rektor III.
”Sampai saat di wawancarai oleh crew patriotik terkait LPJ BEM belum sampai ke bagian staf bidang kemahasiswaan,” katanya, Rabu (19/01/2022) lalu.
Tanggapan terkait, BEM Fakultas juga tidak menyerahkan LPJ. Hal itu sudah diminta tetapi tanggapan pihak BEM hanya nanti-nanti saja hingga masa jabatan diperpanjang hingga hampir tiga tahun dan itu sudah menyalahi peraturan dalam undang-undang KBM dimana periodenya hanya satu tahun saja.
“Untuk LPJ BEM Fakultas juga tidak ada, karena yang diatas tidak menyerahkan jadi yang dibawah ya ngikut saja,” jelasnya.
Lanjutnya, pihak bagian kemahasiswaan selalu meminta program kerja di awal masa jabatan tetapi sampai akhir masa jabatan tidak ada program kerja, jadi selama masa jabatannya hanya menjalani yang sifatnya insidensial.
Ditanggapi juga, oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Sugihartono terkait hal itu juga tidak pernah menerima LPJ, bahkan sempat menagih namun kata pihak BEM sudah menyerahkan ke MPM. Dirinya juga meminta ke MPM pun hingga saat ini tidak ada juga.
“Jadi pertanggungjawaban pihak kemahasiswaan sebagai yang mengeluarkan dana itu tidak tahu jelasnya kemana saja, sedangkan audit dilaksanakan setiap setahun sekali tepatnya pada bulan Januari,” jelas Sugihartono, Rabu (02/02/2022).
“Tidak ada dilaporkan oleh pihak BEM dan MPM kepada kami Bidang Kemahasiswaan,” tambahnya.
Selanjutnya, bahwa tidak hanya BEM saja yang tidak melaporkan LPJ bahkan hampir seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) lingkup Unbari dengan alasan bahwa mereka bertanggung jawabnya kepada MPM.
“Hampir semua tidak ada yang melaporkan kepada kami LPJ itu dengan alasan bahwa mereka bertanggungjawabnya kepada MPM,” ujarnya.
Terkait sanksi yang diberikan ketika tidak menyerahkan LPJ Wakil Rektor III mengatakan bahwa kemana harus meminta LPJ itu sedangkan Pihak Universitas saja tidak dilibatkan dalam Undang-Undang KBM, namun saat ini terdapat sanksi selama kekosongan kursi Presiden Mahasiswa.
“Sekarang ada sanksinya, tidak boleh mengajukan proposal berikutnya sebelum menyerahkan LPJ selama kekosongan kursi Presiden. Mungkin kalau ada presiden sudah lain lagi peraturannya nanti,” jelasnya.
AM LPM Patriotik
(Evi)
Discussion about this post