Seorang perempuan, yang pekerja pabrik tekstil, mengalami kecelakaan kerja saat sedang menjalankan mesin jahit. Mesin tersebut tiba-tiba berhenti dan mengeluarkan percikan api yang mengenai tangan kanan Perempuan tersebut. Ia merasakan tangannya sakit sekali dan segera meminta bantuan rekan kerjanya Seorang. Namun, tidak ada petugas medis yang siaga di pabrik tersebut.
Harus menunggu hampir satu jam sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat. Di sana, dokter mendiagnosis bahwa mengalami luka bakar derajat dua dan harus menjalani perawatan intensif selama beberapa minggu.Kasus ini menunjukkan bahwa pekerja perempuan sering menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan kerja yang tinggi, tetapi tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini adalah : Kurangnya kesadaran dan pelatihan tentang kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja perempuan.Kurangnya peralatan dan fasilitas keselamatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pekerja perempuan.
Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terkait standar kesehatan dan keselamatan kerja di sektor informal dan padat karya.Kurangnya akses dan jaminan kesehatan bagi pekerja perempuan yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat kerja.Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan pekerja perempuan sendiri.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah adanya Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang hak-hak pekerja perempuan terkait kesehatan dan keselamatan kerja, serta prosedur melindungi diri dari bahaya kerja.
Meningkatkan keterampilan dan kapasitas pekerja perempuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengatasi risiko kesehatan dan keselamatan kerja. partisipasi dan peran aktif para pekerja perempuan harus nya ikut andil dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja dan bukan hanya pekerja lelaki saja.
Mendorong pengembangan dan penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pekerja perempuan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. pengembangan dan penguatan sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan bagi pekerja perempuan, termasuk akses dan jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
*Penulis : Yesi Indriani
Mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Jambi
Discussion about this post