Patriotik.co – Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan XXXIX posko Desa Lopak Aur Rukun tetangga (RT) 08, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari menggelar penyuluhan hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pola Asuh Anak Remaja (PAAR), di Kantor Desa Lopak Aur, Selasa (19/03).
Ketua Posko Desa Lopak Aur RT 08, Muhammad Wisnu Hidayat menjelaskan, bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada Ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pentingnya menyadari hukum tentang KDRT dan PAAR agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
“Semoga dengan adanya penyeluhan ini masyarakat Desa sadar agar hukum tentang KDRT dan PAAR,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Jambi, Suzanalisa menyampaikan, dalam Kekerasan Rumah Tangga siapapun bisa menjadi korban, karena dalam UU PDKRT, mencakup suami, istri dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri).
Selanjutnya, ketika ibu-ibu yang mengikuti penyuluhan hukum KDRT ini nantinya menjadi korban yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat melaporkan langsung kepada kepolisian yang telah menyediakan ruang pelayanan khusus KDRT.
“Atas berbagai bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud di atas, pasal 41 sampai dengan pasal 47 UU PKDRT, sesuai jenis perbuatan pidana yang dilakukan mendapatkan hukuman penjara,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Desa Lopak Aur, Desa Selat, Desa Pulau Betung, Kepala Desa Lopak Aur dan Pemudi Desa Lopak Aur.
(Wahyu Jati)
Discussion about this post