Pengurus Pusat Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) mengecam institusi polri akibat kekerasan aparat terhadap demonstrasi di jambi pada senin 10 April lalu.
Dimana aliansi mahasiswa jambi melakukan demonstrasi dengan gabungan bersama paguyuban dan Organisasi Kemasyrakatan dan Pemuda (OKP) dengan beberapa tuntutan seperti :
Tolak Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Cipta Kerja. Tegak Reforma Agraria. Segera Mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga segera Menyelesaikan polemik batubara.
Demonstrasi adalah bentuk menyampaikan aspirasi mahasiswa atas kekecewaan terhadap aturan atau pun keputusan yg di keluarkan oleh Dewan wakil Rakyat (DPR).
Dan itu di atur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 dan UU No 9 Tahun 1998. Tapi sangat di sayangkan bahwasanya aksi demonstrasi tersebut mendapat perlakuan kekerasan oleh pihak kepolisian, sedangkan itu bertentangan dengan tugas fungsi Polisi Republik Indonesia (Polri) yg di mana memberikan pengayoman, hal tersebut di atur dalam aturan Polri UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisan negara republik indonesia. Sangat di sayangkan institusi yang seharusnya menjadi pengamanan, tapi hari ini malah membahayakan keselamatan masyarakat yg ingin menyuarakan pendapat nya.
Tindakan kekerasan yg di lakukan institusi Polri Daerah Jambi telah melanggar aturan yang tertuang, dan hal itu bentuk tindak kekerasan secara nyata. Terjadi pemukulan oleh sekelompok polisi terhadap mahasiswa, yang jelas itu membahayakan nyawa manusia tersebut. Seharusnya institusi Polri menjadi pengayom dan pengaman dalam negeri sesuai dengan mandat konstitusi, bukan malah memberikan luka terhadap masyarakat dan berbuat kejahatan kemanusiaan.
Hal ini perlu di tindak lanjuti oleh pimpinan tertinggi Polri jendral polisi listyo sigit prabowo dan presiden jokowi dodo. Dimana kapolda jambi gagal dalam menjalankan tugas nya dalam pengamanandemonstrasi di provinsi jambi.
Saya menuntut kapala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Listyo Sigit untuk mengambil tindakan kepada kapala Polisi Daerah (Kapolda) jambi, dimana dia gagal dalam kepemimpinan menjalankan tugas di provinsi jambi.
Dan saya selaku wakil Presedium Nasional AMHTN-SI sangat menyesalkan tindakan tersebut, dan menurut saya harus ada tindakan yg serius terkait kekerasan aparat terhadap para demonstrasi. Dimana sejauh ini ada 10 korban mahasiswa yg masuk kerumah sakit dan menjalankan perawatan akibat kekerasan tersebut.
Menurut saya kapolri dan presiden jokowidodo harus dan melihat kasus tersebut yang itu tidak main main lagi. Dan ini menjadi bahan evaluasi kapolri karna di masa kepemimpinan beliau sudah sering sekali terjadi kasus kekerasan yg di lakukan institusi polri.
*Penulis: Panji Aditya Pranata, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Batanghari dan Sebagai Wakil Presidium Nasional AMHTNSI
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post