Usaha-usaha pada sektor industri di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir ini telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, seperti pada sektor industri transportasi angkutan darat dan laut. Hal tersebut tidak terlepas dari keberhasilan perusahaan dalam menjalin relasi dengan kontraktor untuk memberikan fasilitas pelayanan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk berbagai operasional kegiatannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, di Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, terdapat sebuah perusahaan, yaitu PT. Buran Nusa Respati yang berdiri pada tahun 1989 dan merupakan kontraktor dari PT. Vico sejak tahun 1990 sampai sekarang, dimana PT. Buran Nusa Respati adalah penyedia fasilitas kapal speed yang melayani karyawan PT. Vico.
Melakukan penyeberangan di jalur air, dan PT. Buran Nusa Respati pun turut memproduksi kapal speed untuk dijual kepada perusahaan-perusahaan lain yang memerlukan kapal speed guna kelancaran operasional kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan jalur air. Berkaitan dengan proses produksi kapal speed oleh PT.Buran Nusa Respati tersebut di atas, sehari-hari PT. Buran Nusa Respati menggunakan tenaga karyawan sebanyak 329 orang yang dilibatkan secara langsung dalam kegiatan produksi kapal speed.
Oleh karena itu, setiap karyawan tersebut harus dijaga keselamatan jiwanya dari bahaya kecelakaan yang sewaktu-waktu dapat mengancam, sebab apabila kecelakaan tersebut benar-benar terjadi pada karyawan pada saat melaksanakan pekerjaannya, maka akibatnya akan sangat fatal, baik bagi karyawan, keluarga, maupun kelangsungan hidupnya, terlebih lagi kalau kecelakaan tersebut sampai menimbulkan cacat badan atau menghilangkan nyawa.
Total kasus kecelakaan pada karyawan PT. Buran Nusa Respati pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 yang berjumlah 23 kasus kecelakaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. 6 medical treatment case (perawatan medis, tergolong kasus kecelakaan yang cukup berat, karena membutuhkan perawatan medis dari dokter meskipun tenaga kerja dapat mengganti shift pekerjaan di hari-hari berikutnya).
2. 14 first aid case (pertolongan pertama, tergolong kasus kecelakaan ringan,karena hanya membutuhkan perawatan ringan dengan P3K).
3. 3 near miss case (nyaris kehilangan nyawa, tergolong kasus kecelakaan yang berat, karena kasus kecelakaan ini hampir menghilangkan nyawa dari tenaga kerja.
Kasus kecelakaan seperti Kecelakaan kecelakaan pada karyawan PT. Buran Nusa Respati tersebut di atas disebabkan oleh berbagai faktor, baik itu faktor yang berkaitan dengan lingkungan pekerjaan, seperti mesin-mesin, alat-alat pekerjaan dan bahan-bahan yang dipergunakan dalam proses produksi, maupun faktor yang berasal dari karyawan sendiri, seperti bekerja tanpa memakai alat pelindung, melepas alat pengaman, dan merokok di dekat bahan yang mudah terbakar.
Kecelakaan- kecelakaan seperti tersebut di atas tentu mengindikasikan bahwa pelaksanaan program keselamatan kerja masih belum optimal dilakukan oleh pihak PT. Buran Nusa Respati, padahal Negara dengan jelas menjamin bahwa keselamatan kerja itu sangat penting, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang- Undang yang terkait dengan ketenagakerjaan. Dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, Pasal 86 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai pentingnya pelaksanaan program keselamatan kerja.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap perusahaan, termasuk PT. Buran Nusa Respati harus menjamin keselamatan karyawannya dalam bekerja, baik itu dalam pengadaan alat pelindung diri, pengadaan lingkungan kerja yang aman, dan bahkan pengadaan sosialisasi (penyuluhan) tentang safety. Berikutnya, keselamatan kerja bagi karyawan di PT. Buran Nusa Respati memang harus lebih diutamakan, karena sering kali dalam kondisi pencapaian target yang tinggi oleh PT. Buran Nusa Respati, keselamatan kerja karyawannya sering dikesampingkan. Karyawan dituntut untuk bekerja lebih cepat dan efisien dan lebih lama.
Sering kali tuntutan target menyebabkan karyawan harus bekerja overtime, meskipun dalam kondisi yang drop sebenarnya tidak memungkinkan bagi karyawan untuk bekerja secara optimal. Tetapi dari banyaknya kendala keselamatan karyawan, PT. Buran Nusa Respati sudah mulai mempertimbangkan tentang keselamatan kerja karyawannya sebanyak 30% jadi, Keselamatan kerja yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah upaya dari PT. Buran Nusa Respati untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawannya, serta upaya untuk mencegah bahaya yang dapat mengancam keselamatan karyawannya saat bekerja, dengan adanya kesadaran akan keselamatan kerja juga perlu ditingkatkan oleh karyawan, karena terdapat pernyataan karyawan yang mengindikasikan kalau kesadaran diri mereka terhadap pentingnya keselamatan kerja masih kurang.
maka dalam hal ini pengawas seharusnya benar-benar intensif mengawasi perilaku karyawan dalam bekerja dan berani menindak tegas karyawan yang bertindak ceroboh saat bekerja, yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain, seperti merokok di dekat bahan yang mudah terbakar.
Penulis : Mely Ana Nainggolan, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
Discussion about this post