Patriotik.co – Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Tim Reskrim Polsek Telanaipura, berhasil meringkus dua sejoli dan satu rekannya yang kerap kali meresehkan pihak kampus yang ada di Kota Jambi.
Sepasang kekasih tersebut yakni, Muhamad Nur Hakim (29 tahun) dan Gina Tri Kurnia (28 tahun) dan rekannya Rakadeni Bayu Pratama (22 tahun). Mereka selalu beraksi di lingkungan kampus untuk menggasak sepeda motor milik mahasiswa.
“Mereka telah berulang kali beraksi di sejumlah lingkungan kampus, diantaranya Universitas Batanghari (Unbari), Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Informatika dan Komputer (STIMIK) Nurdin Hamzah (NH), dan Univesitas Jambi (Unja),” kata Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra, Senin (04/11).
Lanjutnya, pelaku yang bernama Muhamad Nur Hakim dan Rakademi Bayu ditangkap saat melakukan aktivitas memisahkan bagian-bagian motor di sebuah ruko. Keduanya diamankan bersama dua barang bukti yang akan di jual rombengan.
Saat ditangkap keduanya berusaha melarikan diri, sehingga peluru panas milik tim Satreskrim Polsek Telanaipura menembus kaki kedua tersangka secara bergantian. “Hendak lari dan melakukan perlawan, terpaksa harus dilakukan tindakan terukur,” ungkapnya.
Sedangkan Gina Tri Kurnia ditangkap di lokasi yang tak jauh dari kedua tersangka diamankan. “Masih di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi ditangkapnya,” sebutnya.
Untuk diketahui, ketiganya berhasil ditangkap pada Rabu, 02 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WIB. Made Deva Kharisma (19) yang merupakan korban di Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unja memarkirkan motornya diparkiran dengan mengunci stang kendaraannya.
Selanjutnya, sekitar Pukul 13.00 WIB, korban yang hendak pulang mendapati motor miliknya sudah tidak berada di parkiran. Melihat kondisi itu, korban lantas bersama security kampus membuka CCTV dan mendapati tersangka yang terekam CCTV tengah mencuri sepeda motornya.
Kemudian, pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 sekitar Pukul 16.00 WIB, tersangka kembali beraksi di parkiran Kampus STIMIK NH Jambi dan kembali berhasil menggondol sepeda motor lagi. Selanjutnya, selang 13 hari, tersangka kembali melancarkan aksinya di Kampus Unbari, sekitar pukul 19.00 WIB, lagi-lagi berhasil melarikan sebuah sepeda motor.
Aksi para tersangka tersebut, selalu terekam CCTV dari tiga kampus itu. Berbekal CCTV tersebut, polisi melakukan penangkapan kepada para tersangka pada 29 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa malam.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BH 4475 ZS, 1 set kunci leter T, 1 buah kunci pas huruf y warna hitam, 1 lembar STNK motor merk Honda Beat warna putih lis biru dan 1 buah kunci motor merk Honda Beat warna putih lis biru.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Sumber: AksesJambi.com
Discussion about this post