Retail
JURNALISME WARGA
REDAKSI
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH
No Result
View All Result
Kritis, Merdeka, dan Berbudaya
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

Pencuri Motor di Unbari Akhirnya Tertangkap, Kampus Lain Juga Menjadi Korban

Universitas Batanghari, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Nurdin Hamzah dan Universitas Jambi

by Pers Mahasiswa
in LINTAS BERITA
Pencuri Motor di Unbari Akhirnya Tertangkap, Kampus Lain Juga Menjadi Korban
3
SHARES
429
VIEWS
ShareTweetSend

Patriotik.co – Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Tim Reskrim Polsek Telanaipura, berhasil meringkus dua sejoli dan satu rekannya yang kerap kali meresehkan pihak kampus yang ada di Kota Jambi.

ARTIKELTERKAIT

FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

October 20, 2025
foto Wahdi Septiawan/AntaraFoto

Bunga, Lakban, dan Hitam: Simbol Perlawanan Pers di Jambi

September 18, 2025
Mualaf Baru di Grib Jaya Jambi, Prosesi Syahadat Digelar di Hari Jum’at Berkah

Mualaf Baru di Grib Jaya Jambi, Prosesi Syahadat Digelar di Hari Jum’at Berkah

June 20, 2025
Kumpulkan Pimpinan se-Indonesia, Hercules Instruksikan GRIB Jaya Lawan Ketidakadilan

Kumpulkan Pimpinan se-Indonesia, Hercules Instruksikan GRIB Jaya Lawan Ketidakadilan

June 9, 2025

Sepasang kekasih tersebut yakni, Muhamad Nur Hakim (29 tahun) dan Gina Tri Kurnia (28 tahun) dan rekannya Rakadeni Bayu Pratama (22 tahun). Mereka selalu beraksi di lingkungan kampus untuk menggasak sepeda motor milik mahasiswa.

“Mereka telah berulang kali beraksi di sejumlah lingkungan kampus, diantaranya Universitas Batanghari (Unbari), Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Informatika dan Komputer (STIMIK) Nurdin Hamzah (NH), dan Univesitas Jambi (Unja),” kata Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra, Senin (04/11).

Lanjutnya, pelaku yang bernama Muhamad Nur Hakim dan Rakademi Bayu ditangkap saat melakukan aktivitas memisahkan bagian-bagian motor di sebuah ruko. Keduanya diamankan bersama dua barang bukti yang akan di jual rombengan.

Saat ditangkap keduanya berusaha melarikan diri, sehingga peluru panas milik tim Satreskrim Polsek Telanaipura menembus kaki kedua tersangka secara bergantian. “Hendak lari dan melakukan perlawan, terpaksa harus dilakukan tindakan terukur,” ungkapnya.

Sedangkan Gina Tri Kurnia ditangkap di lokasi yang tak jauh dari kedua tersangka diamankan. “Masih di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi ditangkapnya,” sebutnya.

Untuk diketahui, ketiganya berhasil ditangkap pada Rabu, 02 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WIB. Made Deva Kharisma (19) yang merupakan korban di Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unja memarkirkan motornya diparkiran dengan mengunci stang kendaraannya.

Selanjutnya, sekitar Pukul 13.00 WIB, korban yang hendak pulang mendapati motor miliknya sudah tidak berada di parkiran. Melihat kondisi itu, korban lantas bersama security kampus membuka CCTV dan mendapati tersangka yang terekam CCTV tengah mencuri sepeda motornya.

Kemudian, pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 sekitar Pukul 16.00 WIB, tersangka kembali beraksi di parkiran Kampus STIMIK NH Jambi dan kembali berhasil menggondol sepeda motor lagi. Selanjutnya, selang 13 hari, tersangka kembali melancarkan aksinya di Kampus Unbari, sekitar pukul 19.00 WIB, lagi-lagi berhasil melarikan sebuah sepeda motor.

Aksi para tersangka tersebut, selalu terekam CCTV dari tiga kampus itu. Berbekal CCTV tersebut, polisi melakukan penangkapan kepada para tersangka pada 29 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa malam.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BH 4475 ZS, 1 set kunci leter T, 1 buah kunci pas huruf y warna hitam, 1 lembar STNK motor merk Honda Beat warna putih lis biru dan 1 buah kunci motor merk Honda Beat warna putih lis biru.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Sumber: AksesJambi.com

Tags: KampusKorbanPencuri MotorTertangkapUnbari
Next Post
PJTLN Perdana di LPM Patriotik Unbari, Rangkaian dari Festival Media AJI 2019

PJTLN Perdana di LPM Patriotik Unbari, Rangkaian dari Festival Media AJI 2019

Dies Natalis Unbari ke-34, Fakultas Hukum Gelar Jalan Santai

Tumbuh Jiwa Entrepreneur di Kampus Unbari Melalui Festival Fakultas Ekonomi

Discussion about this post

October 2025
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Recent News

Mahasiswa Unbari Antusias Ikuti Pelatihan Penguatan Kapasitas HAM Nasional

Mahasiswa Unbari Antusias Ikuti Pelatihan Penguatan Kapasitas HAM Nasional

October 22, 2025
FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

FKPT dan Densus 88 Gelar Kampanye Tolak Radikalisme di CFD Jambi

October 20, 2025
Karya Mahasiswa Faperta Unbari Menang Kompetisi Video Perubahan Iklim

Karya Mahasiswa Faperta Unbari Menang Kompetisi Video Perubahan Iklim

October 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.