Ancaman penyalahgunaan data pribadi di era modernisasi merupakan isu yang semakin relevan dan penting. Dengan kemajuan teknologi informasi dan ketergantungan kita pada internet, data pribadi kita semakin mudah diakses, dikumpulkan, dan digunakan oleh berbagai pihak.
Undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, terdapat 10 hak dasar:
Hak untuk hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak atas kebebasan pribadi
Hak atas rasa aman
Hak atas kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintahan
Hak Wanita
Hak anak
salah satu faktor yang dapat mengancam hak atas rasa aman adalah pencurian data pribadi. Dalam era digital saat ini, banyak informasi pribadi yang disimpan secara elektronik, termasuk detail keuangan, informasi medis, data identitas, dan lain sebagainya. Pencurian data pribadi dapat mengakibatkan konsekuensi serius bagi individu, termasuk penyalahgunaan identitas, kejahatan finansial, dan penyebaran informasi pribadi yang sensitif.
Potensi Pelanggaran Privasi Dalam era modernisasi, data pribadi seringkali dikumpulkan oleh perusahaan, organisasi, atau pemerintah untuk berbagai tujuan. Namun, ada potensi pelanggaran privasi yang serius jika data pribadi tersebut jatuh ke tangan yang salah atau digunakan tanpa izin. Hal ini dapat mengakibatkan pencurian identitas, penipuan, atau pengungkapan informasi pribadi yang merugikan individu.
Perdagangan Data Data pribadi yang dikumpulkan secara besar-besaran memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Ada bisnis yang menjual dan membeli data pribadi untuk kepentingan pemasaran, analisis, atau tujuan lainnya. Namun, ketika data pribadi dijual tanpa persetujuan atau tanpa informasi yang memadai kepada individu yang bersangkutan, hal ini dapat menjadi ancaman serius bagi privasi dan keamanan data.
Profilisasi dan Manipulasi Dalam era modernisasi, data pribadi digunakan untuk membangun profil individu secara detail. Data ini kemudian dapat digunakan untuk memanipulasi perilaku dan preferensi kita. Dalam konteks politik atau pemasaran, data pribadi dapat digunakan untuk mengarahkan iklan atau pesan politik yang ditargetkan secara spesifik untuk mempengaruhi pikiran dan tindakan kita.
Kelemahan Keamanan Data Semakin banyak data pribadi yang dikumpulkan dan disimpan secara digital, semakin besar pula potensi serangan terhadap keamanan data. Peretas atau pelaku kriminal yang mahir dalam teknologi dapat mencoba mengakses data pribadi kita melalui serangan siber, pencurian data, atau serangan phishing. Jika data pribadi kita jatuh ke tangan yang salah, hal ini dapat memiliki konsekuensi serius bagi identitas dan keuangan kita. Pengawasan yang Tidak Terkendali Dalam era modernisasi, ada banyak entitas yang memiliki akses terhadap data pribadi kita, seperti perusahaan teknologi besar, organisasi pemerintah, atau penyedia layanan online. Pengawasan yang tidak terkendali atas pengumpulan dan penggunaan data pribadi dapat mengancam privasi dan kebebasan individu. Ketika data pribadi digunakan tanpa batas atau transparansi yang memadai, individu tidak memiliki kendali atas informasi pribadi mereka sendiri.
Dalam menghadapi ancaman ini, penting bagi individu untuk memahami kebijakan privasi dan memperhatikan pengaturan keamanan data yang diberlakukan oleh perusahaan atau organisasi yang mereka berhubungan dengannya. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu mengesahkan undang undang.
*Penulis: Aldes Saputra,
mahasiswi Universitas Jambi (Unja)
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post