Perbudakan merupakan suatu peristiwa dimana para budak harus bekerja pada orang lain dan tidak memiliki hak-hak dasar manusia, majikan atau tuan budaklah yang memiliki hak penuh terhadap para budak. Padahal, setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di hadapan hukum. Hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang tidak boleh dirampas, dan harus dilindungi oleh Bangsa, Negara, Pemerintah dan Masyarakat lainnya.
Larangan Perbudakan Menurut Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional menjelaskan bahwa dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) “tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun
harus dilarang.”
Begitu juga dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjelaskan beberapa pertanyaan tentang larangan manusia untuk tidak diperbudak, demikian:(1)Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. ”Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun,(2)Pasal 20 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (1) Pasal 20 Ayat (1), ”Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.” (2) Pasal 20 Ayat (2), “Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Perbudakan adalah sistem sosial masa lalu yang keji dan tidak berperikemanusiaan, bersifat eksploitatif dan mengakibatkan korban sangat menderita. Dalam perspektif HAM, praktik perbudakan tidak dapat ditolerir, karena dianggap merendahkan harkat dan maratabat sebagai manusia ciptaan Tuhan, Di era modern ini, praktik perbudakan masih terjadi. Perbudakan termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, sama halnya dengan perbudakan yang lagi viral sekarang yaitu tren mandi lumpur atau tren guyur air bak.
Dimana mayortitas, justru yang melakukan adalah orang tua hingga nenek-nenek. Mirisnya nenek tersebut dipaksa oleh anak/cucunya untuk berendam di kubangan lumur di dalam bak yang berisi air, selanjutnya sinenek akan mengguyur dirinya sendiri apabila ada orang atau penonton yang memberikan gift. Sehingga kuat dugaan bahwa ngemis online termasuk salah satu bentuk eksploitasi. Mentri sosial Tri Rismaharini pun buka suara atas aksi tersebut. Ia mengatakan pelaku yang membuat orang tuanya mandi lumpur yang memanfaatkan belas kasih orang hanya demi mendapatkan uang dapat dipenjara, karena perbuatan itu termasuk kategori eksploitasi lantaran memperalat orang tua.
HAM adalah hak yang hakiki yang dimiliki oleh setiap orang. HAM tidak diberikan oleh negara, tetapi merupakan hak yang bersifat kodrat dan melekat pada diri setiap orang sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sifat kodrati HAM melekat pada diri setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki, orang kaya maupun orang miskin dan pejabat/masyarakat biasa, yang tidak dapat dihapus oleh siapapun termasuk negara.
Menghapus dan mencabut HAM sama artinya menghilangkan eksistensi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, menurut saya pribadi peristiwa tersebut termasuk kedalam pelanggaran HAM, yaitu perbudakan yang dilakukan sianak kepada orang tuanya tersebut. Dimana HAM disini bertujuan untuk melindungi hak seseorang agar tidak dilanggar/direndahkan oleh orang lain. Perbudakan disini merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak manusiawi dan merendahkn harkat dan martabat manusia.
Apalagi itu ibu sendiri yang diperbudak sangat bertentangan dengan ajaran agama, yang mengatakan bahawa, surga berada di bawah telapak kaki ibu. Maka kita sebagai anak harus menghormati dan merawat orang tua di sisa umurnya. Seharusnya anak disini tidak melakukan hal demikian terhadap orang tuanya, yang sudah tua demi uang. Melainkan seharusnya anak disini menafkahi Kedua orang tuanya karena diusia yang lambat laun semakin rentan membuat orang tua makin sulit untuk bekerja, dan menghasilkan uang. Disinila kewajiban seorang anak yang harus menafkahi orang tua dengan cara yang halal dan tidak melanggar hak orang lain.
Perbudakan modern ini, harus dicegah dan bahkan harus dilarang, dikarenakan perbudakan/eksploitasi orang tidak didasarkan pada nilai-nilai luhur, norma-norma beserta komitmen nasional dan internasional. setiap orang pada dasarnya sudah memiliki hak-hak sejak mereka dilahirkan, untuk itu setiap orang tidak boleh diperbudakan dan diperhambaan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara hukum yang mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh NKRI, maka dari itu, supaya dapat memahami dan mengetahui hak-hak dari setiap manusia untuk tidak diperbudak. Beberapa lembaga seperti halnya Komnas HAM Internasional dan pemerintah wajib untuk melindungi setiap hak-hak dari setiap manusia, memberikan apa yang menjadi hak dari setiap manusia, dan pemenuhan lainnya. seperti pendidikan, pemenuhan ekonomi, pekerjaan yang layak, manusiawi dan bermartabat. Sebab tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah menyetujui Deklarasi Universal HAM merupakan bentuk untuk menciptakan perdamaian dunia.
*Penulis: Grace, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (Unja)
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post