Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang-orang.
Persoalan anak bukankanlah merupakan masalah keluarga saja, tapi juga menjadi masalah Negara Bahkan merupakan masalah global, karena masa depan negara tergantung pada keadaan anak masa kini. Terjadinya persoalan anak terlantar dan anak jalanan ini sangat tergantung pada pola Kehidupan keluarga yang kurang perhatian dan dukungan dan kehidupan kedua orang tua yang Tidak harmonis.
Sehingga anak salah memilih teman dan pergaulannya, anak tidak lagi hidup Bersama orang tua, anak sudah bersama sekelompok temannya dan mereka mempertahankan hidupnya dengan melakukan pekerjaan yang tidak memenuhi standard masyarakat.
Dimana kita ketahui sekarang bahwa anak jalanan ini sudah banyak sekali kita temui di mana-mana, apalagi anak itu menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran dari pagi sampai malam. Yang mana anak dibawah umur itu harusnya menghabiskan waktu nya untuk pendidikan, bermain dan lain-lain, dan juga jumlah anak jalanan ini setiap harinya meningkat hal ini diikuti oleh meningkatnya kejahatan yang dialami oleh anak-anak jalanan. Khususnya kejahatan seksual, dan eksploitasi anak.
Menurut saya, HAM terhadap anak jalanan ini harus lebih di perhatikan, karena sangat di sayang kan jika anak dibawah umur di pekerjakan dengan tidak layak atau secara kasar dan secara paksa, dan harus mencegah bertambahnya populasi terhadap anak jalanan yang dimana kita ketahuan bahwa anak jalanan ini juga memiliki hak asasi seperti. Hak untuk hidup, hak untuk perlindungan, hak untuk pendidikan, hak untuk kesehatan, dan hak untuk bermain dan berekreasi.
Perlindungan hukum terhadap anak jalanan iyalah UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang terdapat dalam pasal 1 ayat (2). “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
*Penulis: Hakya Amanda Putri, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (Unja).
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post