Indonesia merupakan negara yang memiliki banyaknya perbedaan, salah satunya adanya beragam agama. Ada enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Beragamnya agama di Indonesia menciptakan corak yang berbeda-beda, mulai dari kitab suci, tempat ibadah, hari besar hingga budaya. Di Indonesia, agama Islam merupakan agama mayoritas. Namun, hal ini bukan berarti agama lain harus dikucilkan. Perbedaan yang menyatukan inilah yang seharusnya menjadi nilai bagi bangsa Indonesia.
Di Indonesia masyarakatnya memiliki hak untuk memilih agama apa yang akan mereka yakini. Hal ini karena adanya Hak Asasi Manusi (HAM) yang melekat pada diri kita. Pengertian HAM menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 menegaskan jaminan kebebasan memilih agama yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Kemudian dinyatakan juga pada Pasal 29 ayat (2) yaitu “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.”
Dalam Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.” Hal ini sudah jelah bahwa kita tidak boleh dan tidak memiliki hak untuk menghasut seseorang untuk pindah keyakinan ataupun memaksa mereka memluk agama yang kita anut.
Namun sayangnya tidak semua orang paham akan hak tersebut. Bahkan negara pun tidak memiliki hak untuk mengatur dan memaksa agama apa yang akan rakyatnya yakini. Di Indonesia masih banyak masyarakat yang kritis toleransi terhadap perbedaan agama. Banyak dari mereka yang masih mencela dan mengucilkan terhadap orang yang berbeda keyakinan dengan mereka maupun orang yang pindah keyakinan. Tak jarang sekali dijumpai di media sosial banyak yang mengkritik dan menghujat orang yang pindah keyakinan dari satu agama ke agama yang baru. Padahal, hal ini sudah jelas melanggar hak asasi yang dimiliki orang tersebut.
Kurangmya toleransi terhadap agama biasanya disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang hak orang lain, masih ada individu-individu yang memiliki rasa egois yang menganggap bahwa agamanya lah yang terbaik. Padahal dalam setiap agama sudah diajarkan untuk toleran terhadap agama lainnya, hal ini membuktikan bahwa mereka yang kurang memiliki toleransi itu dikarenakan belum benar-benar memahami ajaran agamanya dan masih menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya. Jika sikap ini masih terus ada maka hal ini dapat menimbulkan perpecahan dan timbulnya konflik di masyarakat.
Perbedaan agama dan keyakinan seharusnya bukanlah penghalang untuk kita berteman. Namun, karena kurangnya pemahaman tentang Hak Asasi Manusia hal ini masih menjadi polemik di sekitar kita. Pengajaran mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) tentang toleransi beragama haruslah diterapkan dari sejak dini. Baik itu di lingkungan rumah, lingkungan sekolah, maupun lingkungan masyarakat. Hal ini kembali lagi kepada kesadaran diri kita masing-masing untuk selalu menghormati dan menghargai perbedaan agama yang ada di Indonesia. Seperti tidak memaksa ajaran kita kepada orang lain dan tidak menganggu ketika mereka beribadah serta menghargai pilihan keyakinan mereka. Namun meskipun pengajaran telah didapatkan, jika penerapan tidak dilaksanakan maka hal tersebut menjadi sia-sia saja.
*Penulis: Wahdini Annisa` Putri Z,
Fakultas hukum (FH) Universitas Jambi (Unja) Ilmu Hukum.
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post