Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan anak menyebutkan bahwa, Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus di jaga, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Tapi pada kenyataannya, saat ini cukup banyak anak di bawah umur yang bekerja sekaligus dituntut untuk mencari nafkah dan memikirkan masalah ekonomi. Seharusnya hal tersebut belum semestinya mereka pikirkan.
Banyak orang tua yang mengeksploitasi anaknya sendiri. Eksploitasi anak itu adalah kondisi saat pelaku (orang dewasa) baik itu orangtuanya sendiri, atau orang lain yang berusaha mengambil keuntungan dari seorang anak demi keuntungan pribadinya.
Seperti Mengirim anak-anak mereka untuk mengemis, bernyanyi (ngamen), hingga bahkan disuruh berjualan. eksploitasi anak yg dilakukan tidak hanya pada anak usia sekolah, tetapi juga anak yang masih balita.
Di Indonesia ada 67% anak yang menjadi korban eksploitasi oleh orang tuanya sendiri, salah satunya di Jambi. Masih banyak sekali orang yang melakukan eksploitasi terhadap anak, tentu saja hal ini melanggar hak mereka.
Dimana hak anak tersebut juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkandung dalam Pasal 28A sampai 28 J UUD 1945. Dalam Pasal 22B ayat (2) Undang-Undang Dasar (1945) Republik Indonesia menyatakan bahwa: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Dalam hal ini eksploitasi anak termasuk ke dalam diskriminasi terhadap anak. Anak mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena anak adalah calon pemimpin masa depan yang akan menjadi generasi penerus bangsa dalam rangka mencapai cita-cita bangsa.
Namun, sangat di sayangkan di era sekarang, banyak orang tua yang tega mengeksploitasi anaknya sendiri dengan alasan kurangnya pendapatan untuk makan sehari – hari. Dengan alasan tersebut yang membuat mereka tega menyuruh anaknya sendiri untuk melakukan hal yang tidak seharusnya di lakukan oleh anak-anak dibawah umur tersbut.
Banyak kita temui anak-anak yang masih dibawah umur berjualan tisu dilampu merah, mengamen serta mengemis. Contohnya di daerah jelutung, kota baru, pal 10 yang saya temui, dan masih banyak daerah daerah lainnya dijambi hingga saat ini.
Hal tersebut juga melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pada pasal 76 I menyatakan bahwa “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.”
Dari Undang-undang tersebut, pemerintah harus lebih sigap, dalam menyikapi dan menanggapi kasus-kasus yang marak sekali terjadi hingga saat ini kepada anak-anak yang masih panjang dalam kehidupan mereka.
Jika seorang anak mengalami tindakan eksploitasi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, atau orang lain. Maka sudah seharusnya pemerintah dan lembaga negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan khusus untuk anak tersebut, agar tidak ada lagi tindakan eksploitasi anak di negeri kita ini khususnya di Jambi.
*Penulis: Eviani Agoes Setyowat,
Fakultas hukum (FH) Universitas Jambi (Unja).
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post