Apakah di zaman yang sudah modern seperti sekarang ini masih ada perbudakan? Sebelum itu, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa itu perbudakan. Perbudakan adalah sistem yang merebut kebebasan seseorang atau sekelompok manusia untuk bekerja guna keperluan dari manusia lain. Perbudakan tidak berperikemanusiaan dan dapat membuat seseorang menderita.
Perbudakan merupakan sistem yang banyak di lakukan oleh zaman dulu, seperti di Mesir Kuno, Yunani Kuno, India Kuno, bahkan di Indonesia sendiri. Contohnya saat zaman Belanda dan Jepang, banyak sekali terjadi kerja paksa yang merenggut banyak sekali Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi siapa sangka bahwa bukan hanya zaman dahulu saja yang menggunakan sistem perbudakan, di zaman modern seperti sekarang ini pun banyak sekali orang-orang yang mengalami perbudakan tetapi tidak kita sadari. Perbudakan adalah salah satu aktivitas yang melanggar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Di Indonesia banyak sekali pekerja yang tidak sadar bahwa mereka telah diperbudak. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (1) dan (2) diatur bahwa maksimal jam kerja per hari adalah 7 jam untuk 6 hari kerja, dan 8 jam untuk 5 hari kerja.
Tetapi banyak sekali pekerja yang bekerja lebih dari 7 atau 8 jam, contohnya seperti Asisten Rumah Tangga (ART) yang kadang di hari sabtu dan minggu tidak mendapatkan libur, padahal seharusnya itu adalah hak mereka untuk mendapatkan libur. Banyak juga ART yang melakukan pekerjaan melebihi tugas mereka yang seharusnya. Di perjanjian awal ART tersebut hanya sepekat untuk mengurusi pekerjaan rumah tangga, tetapi kenyataannya mereka malah harus mengasuh anak majikan dan lain sebagainya yang sebenarnya bukanlah tugas nya.
Diatur juga dalam Peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 22 yang mewajibkan setiap pengusaha untuk memberi waktu istirahat mingguan kepada para pekerja. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 hari jika bekerja selama 6 hari dan tidak boleh kurang dari 2 hari jika bekerja, selama 5 hari kerja dalam 1 minggu. Dan untuk aturan mengenai pekerja yang lembur di atur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 78 bahwa waktu lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan harus disetujui oleh pekerja. Saat mereka di lemburkan perusahaan wajib memberikan upah lebih dan memberikan makanan yang bergizi.
Kenyataannya, di Indonesia banyak sekali masyarakat yang tidak sadar bahwa mereka telah diperbudak dan jika sadar pun ada beberapa orang yang tidak masalah dengan hal itu, karena mengingat susah nya mencari pekerjaan dan banyaknya tagihan yang harus dibayarkan. Sehingga mereka hanya diam dan tidak bersuara demi kelangsungan hidup.
Tetapi seharusnya pemerintah bertindak lebih tegas mengenai permasalahan perbudakan ini karena Dilansir dari situs web komnasham.go.id menyebutkan bahwa di tingkat ASEAN, penduduk Indonesia menempati peringkat pertama paling banyak yang mengalami perbudakan, yang mana tidak terlepas dari banyaknya buruh migran.
Untuk mengurangi terjadinya perbudakan di Indonesia, pemerintah harus mengadakan lebih banyak lagi sosialisasi dan edukasi mengenai HAM sebagai pekerja. Sehingga mereka tidak akan mudah dibodoh-bodohi oleh siapa pun. Dan pemerintah juga harus memperketat peraturan mengenai jam kerja pekerja agar mereka tidak bekerja melebihi waktu yang seharusnya dan Hak Asasi nya terenggut.
*Penulis: Amanda Apriyola, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (Unja).
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post