Patriotik.co – Terjadinya tindakan represif yang dilakukan pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon terhadap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon tampaknya menimbulkan kekecewaan terhadap kebebasan berpandapat dalam kampus, banyak kalangan yang mendukung agar LPM Lintas lepas dari tindakan represif yang di lakukan pihak kampus.
Tindakan represif terhadap pers mahasiswa memang sering terjadi LPM Lintas menjadi salah satunya, dimana tindakan represif, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat terkait pers mahasiswa menjadi problematika yang harus di pecahkan.
Berdasarkan hasil yang LPM Patriotik terima dari grub Whatsapp bahwa :
Sembilan penggiat LPM Lintas tersebut dilaporkan oleh H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon kepada Polda Maluku tertanggal 18 Maret 2022. Pelaporan itu terjadi setelah LPM Lintas IAIN Ambon menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022. Majalah tersebut adalah hasil liputan investigasi tim redaksi terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon selama periode tahun 2015 hingga 2021.
Pada 11 dan 15 Mei 2022, sembilan penggiat LPM Lintas menerima surat undangan wawancara/panggilan klairifikasi dari Polda Maluku dari staf kampus IAIN Ambon. Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.
“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Ade Wahyudin, Rabu, 25 Mei 2022.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.
IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi yang terdapat di majalah “IAIN Rawan Pelecehan” sebagai titik mula bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.
“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan bahwa Undang- undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjamin kebebasan akademik. Selain itu majalah Lintas telah memenuhi kaidah keilmuan yg seharusnya. Tindakan pembekuan, bahkan kriminalisasi yang terjadi adalah upaya tekanan dan pendisiplinan yang melanggar Surabaya Principle of Academic Freedom. Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan internasional, dan telah dilaporkan dalam UPR 41st Tahun 2022 bersama Scholar at Risk.
Menanggapi itu, Koordinator Forum Pers Mahasiswa Jambi (FPMJ) Alwandi mengatakan ini merupakan tindakan tidak etis dan ia menyayangkan tindakan yang di lakukan kampus terhadap LPM Lintas ambon.
“Persma yang harusnya Penyebar informasi dan mengungkap kebenaran di kampus malah terintimdasi, ini menjadi kacamata kawan-kawan untuk ikut terus dalam kasus ini, dan saya prihatin terhadapan tindakan represif yang dilakukan kampus,” katanya, Rabu, (25/5).
Ia juga menyampaikan bahwa persma di jambi akan mengikuti kasus ini dan akan mengkampayekan terkait kebebasan pers hari ini.
“Untuk kawan-kawan di jambi kami akan berdiskusi bagaimana baiknya tindakan yang akan di lakukan mungkin untuk awal kami akan menaikan berita terkait kepedulian untuk kawan-kawan ambon,” sampainya.
(Shandy Herlambang)
Discussion about this post