Patriotik.co – Sengketa tanah antara Elida Chaniago dengan Robin Lee belum menemukan titik terang, Elida Chaniago di tahan kepolisian setelah di tetapkan Mahkamah Agung (MA) atas penyerobotan tanah dan saat ini di penjara di Lapas Perempuan Sakernan, muara jambi.
Ingin mengulik mengenai hal itu kami menghubungi sang anak Yasin menanyai kronoligis dari pembelian tanah hingga ibunya bisa ditahan pihak kepolosian setelah putusan MA.
Yasin mengatakan pada tahun 2010 ibunya membeli tanah melalui Sukandar yang tinggal di tungkal ilir, kemudian mereka bertemu melalui Ismail, ketika bertemu dan mau beli tanah ada persyaratan yang harus tebus di bank, yaitu sertifikat tanah tersebut dengan utang-utang yang ada.
“Pergilah ke Kantor Halijah Untuk Membuat Akta Jual Beli, Tapi Tidak Semertamerta Langsung Dibuat, Karena Halijah harus Mengecek Ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi bermasalah atau tidak tanah Ini ternyata Sertifikat Itu Sah, Bukan Tanah Hibah, Bukan Tanah Sengketa Tanah Itu Benar Milik Sukandar (Orang sebelum Orang tua Yasin). Beberapa Bulan Setelah Ibu Halijah Cek Orangtua Yasin serta sukandar datang Lagi kerumah Halijah Singkat cerita Akta Jual Beli atas nama Arsil dan Elida Chaniago Selesai,” sampainya.
Kemudian, pada tahun 2017, ada tiga oknum kepolisian kerumah nenek yang di kebun kopi dan bertanya soal kepunyaan tanah ini. Ayah menjawab itu tanah miliknya, kemudian oknum tersebut minta bukti-bukti yang ada.
“Namanya orang tua yang awam, di keluarkanlah semua bukti-bukti dan di perlihatkan kepada polisinya. Di foto-fotolah sama polisi itu dan diminta juga fotochopy nya, saya bertanya untuk apa,” jelasnya.
Tambahnya, bahwa oknum tersebut bilang bahwasanya mereka mendapatkan laporan dari salah satu keturuan tionghoa di jambi, tanah tersebut milik mereka, ditanya bukti-bukti yang kuat, mereka tidak mau kasih tau, dengan alasan rahasia negara. berjalannya waktu itimidasi Oknum Organisasi masyarakat (Ormas) untuk datang langsung ketanah itu.
“Berbagai macam ancaman melalui lisan, surat, pengosongan, hingga pemagaran juga. Ia mengatakan bahwa ini bukan tanah orang padang, itu bahasa oknum ormas itu, akhirnya di 2019 ibu saya di BAP di polresta dalam kurung waktu kurang lebih 6 bulan,” jelasnya.
Lanjutnya tidak mengerti lagi tiba-tiba langsung sidang di pengadilan negeri kurang dari lim bulan, saya merasa aneh karena langsung pidana tidak perdata, kemudian mengajukan banding di pengadilan tinggi, dan keputusan nya apabila perkara tanah, Perdatanya yang di dahulukan.
“Kasasi ke mahkamah agung beberapa bulan akhirnya putus dan itu juga di tuduh menumpang di tanah orang, atau di sebut menyerobot tanah orang, akhirnya ibu di jatuhkan pasal 385 ayat 4, keputusan Mahkamah Agung (MA),” sampainya.
Kemudian, berjalan beberapa waktu, mengajukan PK. namun, di tolak, katanya administrasi tidak lengkap, tidak mengerti dengan oknum pengacara yang membantu saat itu, pengecaranya di duga juga bermain dengan kasus ini.
“Ibu di tahan pada tanggal 23 mei 2022 setelah keputusan pengadilan, setelah pk kami di tolak kami mengajukan perdata sampai saat ini, nah pas di perdata masih berjalan di tanggal 23 mei datang segerombolan orang menangkap ibu, dari oknum kepolisian dan oknum kejaksaan kurang lebih itu 20 orang, mereka datang belum di berikan surat penangkapan,” jelasnya
Kemudian surat penangkapan di berikan pada tgl 24 mei di tempat jualan lokasi tanah kami miliki, ibu tersebut di tuduh DPO dan waktu di proses penangkapan ibu tersebut di tangkap dulu, baru suratnya menyusul, berjalan waktu 30 juni 2022, kawan-kawan pergi ke kanwil provinsi jambi, dan pihak BPN mengakui sertifikat itu asli dan sah.
“Nah jadi kami tanya, kenapa ibu kami bisa di penjara pak sedangkan surat sah dan mereka menjawab, itu bukan kapasitas kami karna kapasitas kami sertifikat, kalau pidana itu pihak kepolisian dan kejaksaan. Perwakilan BPN Berjanji akan turun kelapangan,” Kata Yasin.
Tambahnya pada saat dari tgl 30 juni itu mereka minta waktu kurung 1 atau 2 minggu. Namun, sampai saat ini mereka belom turun juga, tidak tau lagi kenapa, ibaratnya punya sertifikat dan menebusnya di bank surat ada semua. Dan telah menduduki tanah itu sudah 12 tahun lamanya, dan tidak tau kenapa ibu bisa di tahan.
“Putusan PT memang di dahulukan perdatanya, pada waktu demo 30 juni lalu BPN akan janji turun, tapi sampai sekarang tidak turun-turun, dan di waktu sidang pihak pengacara dari keturunan tionghoa meminta saksi ahli dari BPN. Pada tanggal 3 oktobe ini akan ada putusan pertada, insya allah kalau tidak di tunda, Ujarnya.
(Shandy Wahyudi Herlambang)
Discussion about this post