Keterlambatan dalam pemberian upah pekerja/buruh merupakan masalah serius yang dapat menimbulkan dampak negatif. Secara hukum, keterlambatan pembayaran upah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengakibatkan pengusaha dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.
Selain itu, keterlambatan pembayaran upah juga dapat menimbulkan ketidak adilan bagi pekerja/buruh, mengingat upah merupakan hak yang seharusnya diterima secara tepat waktu. Dalam konteks etika bisnis Islam, keterlambatan pembayaran upah juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika bisnis Islam, seperti adil dan menyegerakan pembayaran upah.
Oleh karena itu, penting bagi pengusaha
untuk mematuhi ketentuan hukum terkait
pembayaran upah dan memperlakukan pekerja/buruh secara adil, termasuk dalam hal pembayaran upah tepat waktu.
Keterlambatan pembayaran upah juga dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan dan kehidupan sehari-hari pekerja/buruh. Upah bagi pekerja/buruh sering kali merupakan satu-satunya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga keterlambatan pembayarannya dapat mengakibatkan kesulitan finansial bagi pekerja/buruh dan
keluarganya.
Selain itu, keterlambatan pembayaran upah juga dapat menimbulkan ketidakpastian dan kecemasan bagi pekerja/buruh, yang dapat memengaruhi kinerja dan produktivitas mereka. Disisilain, beberapa pihak mungkin berpendapat bahwa keterlambatan pembayaran upah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi keuangan perusahaan, perubahan ekonomi global, atau masalah-masalah teknis.
Namun, penting untuk diingat bahwa keterlambatan pembayaran upah tetap merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja/buruh dan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk mencegah keterlambatan
pembayaran upah, penting bagi pengusaha untuk mematuhi ketentuan hukum terkait pembayaran upah, termasuk upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh.
Selain itu, pengusaha juga perlu memperhatikan kondisi keuangan perusahaan dan melakukan perencanaan keuangan yang baik agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran upah tepat waktu.
Selain itu, transparansi dan komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja/buruh juga dapat membantu mencegah keterlambatan pembayaran upah. Dalam konteks etika bisnis, keterlambatan pembayaran upah juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika bisnis, seperti adil dan menyegerakan pembayaran upah. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh secara adil dan menyegerakan pembayaran upah, sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis yang berlaku.
Salsabila Hersa Imani
Mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Jambi
Discussion about this post