Patriotik.co – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) Universitas Batanghari (Unbari) Jambi Lalai dalam Internal, Karena ada tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa.
Hal ini dibenarkan oleh ketua KPUM Deby Juanda, memang ada di internal KPU-M tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa tapi masih memegang jabatan.
Terkait persoalan itu akan di bahas dalam internal KPU-M untuk mengambil tindakan tegas maupun sanksi nya untuk kedepan.
“Ini akan dilihat dari sisi kesalahan apakah itu melanggar sebuah peraturan atau tidak,” Ujarnya Selasa (24/09).
Selanjutnya, jika memang sanksi pemecatan yang akan kita berikan maka anggota KPU-M akan rapat untuk menentukan kekosongan kursi di KPU-M.
“Pastinya jika terjadi pemecatan akan kita ganti dan anggota KPU-M Universitas juga Fakultas yang nantinya akan melakukan rapat untuk menentukan selanjutnya,” Tambahnya.
Terkait hal ini Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) M. Riduan menanggapi, sidang itu hak mahasiswa namun tanggung jawab dia sebagai anggota KPU-M harus tetap dijalankan.
“Sidang juga kewajiban dia untuk menyelesaikan perkuliahan tapi tanggung jawab dia sebagai anggota KPU-M harus tetap berjalan,” Jelasnya.
Lebih Lanjut, mengingat sekitar dua minggu lagi Pemira akan di laksanakan, terkait anggota KPUM yang tidak berstatus sebagai mahasiswa tetap harus dijalanakan sesuai tugasnya.
“Kecuali dirinya sudah wisuda artinya sudah dilepaskan secara ceremonial oleh pihak kampus,” Ujar Riduan.
(Shandy Herlambang)
Discussion about this post