Di dalam hukum yang ada di Indonesia ini masih banyak terjadinya pelanggaran, salah satu diantara dari pelanggaran tersebut ialah perihal pelangaran HAM atau yang biasa kita kenal sebagai Hak Asasi Manusia. Lalu sebelum kita masuk ke pembahasan, kita harus mengetahui apa pengertian pelanggaran HAM itu sendiri? Menurut ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 : “pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
Dan yang dapat kita sederhanakan dari pengertian diatas, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya. Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM. HAM sebagai wadah bagi siapa saja, karena dengan adanya HAM hak yang ada pada diri bisa kita dapatkan. Bayangkan saja jika tidak ada peraturan HAM di indonesia, semua hak tersebut akan banyak dan tidak ada batasannya. Dan setiap orang bisa berlaku semena-mena. Dikarenakan berbenturan dengan masyarakat sekitar. Maka dari itu diberlakukanlah sebuah Hukum tentang Hak Asasi Manusia.
Terlepas dari itu semua, walaupun sudah diberlakukannya Hukum tentang HAM. Di Indonesia sering kali banyaknya terjadi pelanggaran. Salah satunya HAM. Jenis pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, ada termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM biasa.
Dari data diatas terdata dari tahun 2020-2022 data pelanggaran HAM di indonesia terjadi paling banyak tentang “hak atas kepastian hukum dan keadilan” dapat disimpulkan bahwa banyaknya hak kepastian hukum yang masih tidak sesuai dan hak keadilan yang sulit untuk di dapatkan. Dari hal ini, dapat kita ketahui banyaknya ketimpangan hukum di indonesia dan sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Dan hukum di indonesia yang saya rasakan, indonesia sangat kental hubungannya perihal uang. Tidak bisa kita pungkiri, dan itu benar adanya.
Ridho Leanarta Permana, sebagai giving opinion juga berpendapat bahwa “Kalau perihal solusi rasanya sangat sulit sekali untuk kita temukan, karena yang mesti diubah ialah bukan sistem hukumnya lagi, melainkan tentang bagaimana pemangku jabatan hukum yang berwenang. Mulai dari instansi pemerintah dan sampai hakimnya. Dan hal itu, sangat sulit untuk kita rubah. Dan siapa yang dapat merubah? Karena merubah ribuan kepala bahkan jutaan pemangku jabatannya yang ada hubungannya dengan hukum.
Mungkin, cara yang bisa kita ambil sekarang ini dari sistem pendidikan di indonesia. Tentang bagaimana bisa menerapkan nilai-nilai kejujuran sejak dini. Yang mana hal itu dapat kita ambil contoh sistem pendidikan di jepang. Dan, hal itu yanng dapat memperbaiki hukum di indonesia ialah generasi-generasi kita selanjutnya.”
Dalam hal ini, pelanggaran HAM dapat dikategorikan yang mempunyai sifat stukrural, mengapa dikatakan stuktural? Dikarenakan pelanggaran HAM bukan merupakan pelanggaran biasa melainkan pelanggaran HAM yang sifatnya dapat mngurangi eksistensi keberadaan manusia perihal harkat dan martabatnya sebagai Makhluk Ciptaan Tuhan YME. Pelanggaran ini bukan hanya dilakukan oleh satu individu saja, melainkan bisa dilakukan secara sekelompok orang termasuk juga aparat negara yang mana sifatnya dapat mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut.
Oleh karena itu, pelanggaran HAM dapat terjadi dalam dua cara, yaitu :
1. Pelanggaran yang dilakukan oleh negara secara aktif dengan tindakan yang bersifat langsung sehingga menimbulkan pelanggaran HAM.
2. Pelanggaran yang timbul akibat kelalaian negara.
*Penulis: Innes Febrina Azarin, mahasiswi Universitas Jambi (Unja)
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post