Patriotik.co – Ketua dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB ) Jaya Provinsi Jambi menjalan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Prepres RI) No.5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Grib Jaya, bertempat di Ex PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), Desa Mekar Sari, Kec. Kumpeh, Kab. Muaro Jambi.
Sekda DPD Grib Jaya Prov. Jambi ngatakan sesuai dengan Arahan dari Ketua Umum H. Herkules R. M bahwa Grib adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) yg mendukung Program Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI ke – 8 Bapak Prabowo Subianto yang dimana beliau juga sebagai Pembina GRIB Jaya.
“Kita ikut serta dalam Penertiban Kawan Hutan Di Provinsi Jambi Bersama Satgas Garuda, yg pada hari ini dilakukan di ex. PT. RKK Kab. Muaro Jambi dan telah dipasang Plank Sita Negara, yg kemudian akan diserahkan Ke Negara,” Ujar Roy, Selasa (25/03/2025).
Lanjutnya, dalam undang-undang tersebut Satgas Garuda dan Grib Jambi yang sudah di tugaskan untuk melakukan pengecekan terhadap kawasan hutan di wilayah perusahan dalam pengelolaannya, dimana hal itu menunjukkan perusahaan-perusahaan di Prov. Jambi yang melakukan penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
“Dengan ini DPD Grib Prov. Jambi bersinergi dalam menjalankan tugas bersama Satgas Garuda untuk menjalankan Perpres Tentang Penertiban Kawasan Hutan agar hutan kita yang tidak di kelola dengan baik atau tidak ada izin dalam pengelolaannya, dikembalikan ke negara agar bisa dirawat baik oleh negara dengan benar sesuai perundang-undangan,”
Penulis : M. Dahnil Miftah










Discussion about this post