Patriotik.co – Diduga terjadi tindakan perundungan di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, pihak kampus meminta surat pengaduan supaya bisa ditindak lanjuti. Pembullyan tersebut mencuat dikarenakan ada pengaduan dari beberapa mahasiswa yang menjadi korban.
Dimana mahasiswa seharusnya merasa aman dan nyaman, seringkali terjadi permasalahan yang mengganggu kehidupan seorang mahasiswa. Disebabkan perundungan tersebut.
Hal tersebut mendapatkan banyak tanggapan dari kalangan mahasiswa. Elenda Damayanti, mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE), menyebutkan bahwa sebaiknya kasus ini dilaporkan kepada pihak fakultas ataupun universitas, sebab perundungan seperti ini sudah tidak dapat dibenarkan. Apalagi korban mendapatkan tekanan serta mengalami depresi.
“Perundungan ini sudah tidak dibenarkan. Pihak kampus harus tegas menangani hal seperti ini. Kasihan korban kalau terus-menerus menjadi sasaran perundungan oleh temannya,” tegas Elenda, Senin, (14/10)
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa seharusnya sudah bersikap dewasa dan tahu mana yang salah dan benar dalam kehidupan. Elenda juga menegaskan bahwa tingkah laku yang biasa terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah seharusnya ditinggalkan.
“Sudah kuno ya, seharusnya kita sudah memikirkan masa depan, bukan masih seperti anak-anak,”ujarnya dengan sinis.
Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Novi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH), yang mengatakan bahwa perundungan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas. Apalagi, korban mengalami tekanan secara berulang dengan tujuan menyakiti.
“Apalagi mengintimidasi atau merendahkan seseorang yang dianggap lebih lemah, baik secara fisik maupun mental, itu sudah tidak dibenarkan. Kita harus tindak tegas,”ujarnya.
Selanjutnya, Novi juga menambahkan bahwa tindakan perundungan dapat memperburuk kondisi mental, menyebabkan stres, kecemasan, hingga depresi. Seharusnya pihak kampus sigap untuk menyikapi hal ini.
“Di sisi lain, kita tahu sendiri bahwa dalam dinamika kampus, hubungan antar senior dan junior serta kelompok-kelompok pertemanan kadang menciptakan hierarki kekuasaan yang menjadi dasar tindakan perundungan,” tambahnya, Senin, (14/10)
Terkait hal tersebut, hingga surel ini terbit pihak kampus belum bisa menanggapi, dikarenakan butuh surat pengaduan dari korban.
Penulis : Anggota Muda
Editor : Crew LPM Patriotik | Dimas Arya Seva
Discussion about this post