Patriotik.co – Dengan adanya surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nomor 0285/E.E3/DT.03.09/2023, yang di terbitkan pada 14 april 2023 lalu, melalui rapat bersama pihak terkait Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), (Kemendikbud Ristek), Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Menjelaskan Bahwa sambil menunggu penyesuaian anggaran dasar Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), yang didirikan pada tahun 1977, penyelenggaraan pendidikan di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi dipimpin oleh Prof. Herri sebagai Pjs Rektor sebagaimana ditugaskan dalam Surat Perintah Kemendikbud Ristek dengan Nomor: 0307/E.E3/KP.07.00/2022 tanggal 31 Maret 2022 lalu.
Muhammad Muhlisin Yusuf sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unbari menyambut baik perihal apa yang selama ini mahasiswa Unbari tunggu yaitu siapa yang berhak menjadi pimpinan di Unbari tersebut.
“Ini merupakan surat penugasan yang amat jelas dan konkret, sebagai PJs Rektor yang sah yaitu herri, harapan nya semoga langkah ini menjadi pecutan untuk universitas Batanghari lebih baik ke depannya,” sampainya.
Menyambut dari pernyataan Presma, Ananda Rahmatullah sebagai wakil presiden BEM Unbari juga menegaskan apa yang selama ini menjadi keresahan dari pada mahasiswa Unbari sendiri udah dijelaskan dengan adanya surat penegasan.
“Dengan surat penegasan terhadap Herry sebagai PJs Unbari yang sah, dengan ini juga menjawab terhadap apa yang menjadi keresahan dari pada mahasiswa Unbari,” ujarnya
Selanjutnya dengan adanya situasi seperti kemarin, banyak mahasiswa yang bertanya perihal akademik, organisasi hingga pelayanan administrasi yang berkaitan langsung dengan mahasiswa. Dengan surat yang diterbitkan tersebut sudah dipastikan dan jelas bahwa Herri sebagai pimpinan Unbari.
“Pastinya harapan mahasiswa Unbari kedepan agar kampus tercinta ini akan lebih baik, dan tetap berjalan perihal apapun sebagaimana mestinya,” tegas Ananda.
(Ihsan)
Discussion about this post