Layaknya sebuah negara, kampus Universitas Batanghari (Unbari) juga menjalankan sistem hukum demokrasi. Sistem hukum yang mengizinkan warga negara untuk berpartisipasi secara langsung atau melalui perwakilan. Dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukumnya, sistem demokrasi akan memberikan kebebasan untuk mahasiswa menyampaikan pendapat.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang melibatkan seluruh warga negaranya secara sederajat untuk mengambil keputusan yang bisa mengubah hidup mereka dalam kehidupan bernegara atau bermasyarakat. Universitas Batanghari sendiri memiliki perjalanan panjang hingga akhirnya menggunakan bentuk sistem hukum ini.
Jika kita merujuk pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Warga negara berhak memilih diantaranya Kepala Daerah. Sama halnya dengan Undang-undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Batanghari.
Konstitusi dijadikan dasar hukum suatu negara sejak pendirian negara tersebut. Konstitusi bersifat dinamis, artinya dapat diubah sesuai kebutuhan dan atau dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Meski begitu, jangan sampai konstitusi kita tercedera demi kepentingan egois suatu kelompok. Kita harus dewasa dalam bersikap serta memiliki integritas tinggi untuk membuat suatu kesepakatan bersama. Maka aturan itu janganlah dikangkangi!!
Maka 17 aturan syarat pencalonan oleh KPU-M yang telah disepakati bersama KBM serta Rektorat seharusnya tidak menghambat jalannya Pemilu Raya (Pemira) Universitas Batanghari Jambi.
*Penulis : Kapsul Anwar, Mahasiswa Fakultas Pertanian (FP) Agroteknologi Universitas Batanghari (Unbari) Jambi
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post