Patriotik.co – Data yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam bentuk kekerasan yang terjadi di Ranah Publik atau Komunitas masih banyak yaitu, 590 kasus (56 %), kekerasan psikis 341 kasus (32%), kekerasan ekonomi 73 kasus (7%) dan kekerasan fisik 48 kasus (4%).
Selain itu, merujuk pada survei yang dilakukan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) pada 2020, sebanyak 77% dosen di Indonesia mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, 63% di antaranya tidak melaporkan kejadian itu karena khawatir terhadap stigma negatif.
Bahwa data Komnas Perempuan menunjukkan terdapat 27% aduan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi, berdasarkan laporan yang dirilis pada Oktober 2020 lalu.
Sekitar 21 korban mahasiswa bentuk kekerasan seksual, 15 merupakan kekerasan yang terjadi sama dosen dan 7 kasus dilakukan oleh pembimbing skripsi.
Nadiem Makarim baru-baru ini telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi yang ditanda tangani pada 31 Agustus 2021.
Faktor yang melatarbelakangi keputusan ini dikeluarkan, yaitu karena banyaknya terjadi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Batanghari (Unbari), M. Muslih mengatakan bahwa program permendikbud ini harus diterapkan sistematisnya dilingkungan kampus, agar kampus menjadi tempat dimana mahasiswa/i dididik menjadi kaum yang berintelektual, demokratis dan juga merdeka.
“Kepada mahasiswa/i agar untuk tidak takut dalam menyampaikan suaranya apabila terkait dengan kekerasan seksual,” Katanya, Kamis (18/11).
Kemudian, juga disampaikan bahwa pihak kampus akan memberikan tindakan tegas bagi oknum mahasiswa/i, atau dosen yang melakukan tindakan kekerasan seksual, karena kampus adalah tempat dimana mahasiswa/i dididik.
“Karna Permendikbud ini menjadi payung hukum yang bisa mengatur etika seluruh aktivitas akademik untuk lebih menghormati Perempuan,” Tegasnya.
Selain itu, Direktur beranda perempuan Zubaidah menyatakan jika Permendikbud diimpelementasikan dengan benar dapat melindungi mahasiswa/i dari segela macam tindak kekerasan seksual, hal ini terjadi dikarnakan relasi atau kuasa.
“Kasus yang pernah di angkat oleh media Tirto.id, seperti pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum dosen, dosen melakukan kekerasan seksual ini karena memiliki nilai kuasa untuk mengkontrol nilai korban (mahasiswa/i) sehingga pelaku bebas melakukan kekerasan dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” Jelasnya, Jum’at (19/11).
Juga ia sampaikan, sampai saat ini tidak ada sama sekali jaminan atau indikator tentang adanya fasilitas atau aturan hukum, Standar Operasional (SOP) yang mengatur penangan kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual adalah sesuatu yang menyerang pada tubuh dan tindakan tersebut dapat menimbulkan penderitaan fisik, psikis dan seksual,” Ujarnya.
Disampaikan juga oleh Mahasiswa Fakultas Hukum semester 3 Rani Adeliya mengatakan sebagai seorang perempuan, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi ini seharusnya tidak ada, karena lingkungan kampus adalah tempat yang aman.
“Jangan pernah terjadi dilingkungan kampus, hal ini sangat tidak dibenarkan karena sejatinya kampus adalah tempat yang seharusnya menjadi ruang yang aman untuk menuntut ilmu dalam mengenyam sebuah pendidikan,” Jelas nya, Jum’at (19/11).
Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi banyak wanita yang selalu menjadi korban.
“Dalam kasus pelecehan seksual ini perempuan lah yang sering menjadi korban, bahkan miris nya banyak yang berkomentar malah menyalahkan si perempuan nya, bukan malah mengadili si pelaku, seharusnya hal ini lah yang harus di luruskan,” Jelasnya.
Kemudian ia menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual ini merendahkan dan menghina kaum wanita yang menjadi korban dari kasus tersebut.
“Menurut saya sendiri kasus kekerasan seksual ini merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa maupun gender” Ujar Rani.
Lanjutnya, ia harap jika kasus pelecehan seksual tersebut terjadi lingkungan kampus, dapat menjamin keselamatan korban secara akademik.
“Dan saya juga berharap apabila ada kasus seperti ini terjadi di lingkungan kampus kita, seharusnya kampus mampu menjamin keselamatan korbannya, secara akademik dan juga menjamin bahwa tidak akan ada intimidasi dan kriminalisasi terhadap si korban,” Pungkasnya.
AM LPM Patriotik
(Rendi dan Mael)
Discussion about this post