Maraknya jual beli organ tubuh manusia hingga saat ini menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat. Tak hanya dalam negara, transaksi jual beli organ manusia ini berkembang hingga antar negara. Keuntungan, kekayaan, menjadikan akal manusia semakin liar dalam mencari pendapatan bagi diri mereka sendiri, tanpa memikirkan hak-hak orang lain yang pada dasarnya setiap manusia memiliki hak-hak yang sama.
Pemerintah telah membuat upaya sebagai penegakan hukum atas adanya jual beli seperti ini, dengan membuat peraturan atau undang-undang yang diberlakukan guna mencegah dan memberantas segala bentuk atau hal yang berhubungan dengan jual beli organ tubuh manusia. Jual beli organ tubuh manusia merupakan hal yang yang tidak pantas dilakukan. Hal ini menjadi salah satu perbuatan yang hina terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada permulaannya dapat kita lihat melalui syarat sahnya perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPeradata, dimana untuk sahnya perjanjian sendiri diperlukannya 4 syarat: 1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3)Suatu hal tertentu; 4)Suatu sebab yang halal. Pada syarat ketiga, bahwa adanya mengenai suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu yang dimaksud ini merupakan jenis barang yang diperjual belikan atau diperdagangkan.
Manusia ataupun organ tubuh manusia bukan merupakan barang dan tidak boleh diperjual belikan. Hal ini merupakan salah satu pelanggaran HAM, di mana hak manusia sepatutnya haruslah dihormati, dan dilindungi oleh negara dan setiap manusia memiliki HAM yang memuat harkat dan martabat hidup seseorang sebagaimana UU No. 39 Tahun 1999, menyatakan yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh karena itu, aktivitas jual beli ini sangatlah dikecam karena sama saja membuang harkat dan martabat HAM yang telah melekat sejak lahir dan sama saja dengan mengurangi atau menghilangkan hak seseorang.
Jual beli organ tubuh melanggar hak hidup seseorang, seperti yang tertuang pada UUD 1945 yakni mengenai Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang mana “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). Hak hidup merupakan hak setiap orang, tidak bisa ditawar, dan hak tersebut merupakan hak dasar dan mutlak bagi setiap orang.
Hak hidup menuntut agar hidup seseorang terjaga, terlindungi, sehingga tidak dapat dirusak, dihancurkan oleh siapa pun. Hak hidup juga merupakan pernyataan bahwa seseorang bisa hidup bebas dari segala ancaman atau pun penindasan hingga ancaman yang dapat menghilangkan nyawa. Dan dari yang namanya penjualan organ manusia, tentu saja hal tersebut akan menghilangkan nyawa bukan?
Pemberantasan terhadap jual beli organ manusia ini haruslah dilakukan dengan semaksimal mungkin, karena hal tersebut bertentangan dengan HAM dan mencoreng hak dengan kedudukan yang mutlak. Meski cukup banyak oknum yang terciduk akan kasus ini, namun penjualan organ tubuh manusia ini masih terus berlanjut hingga saat ini.
Bahkan meski akses pada beberapa situs web telah diblokir, laman perdagangan organ tubuh manusia masih tetap berjalan dan beroperasi dengan mencantumkan harga dari masing-masing organ tubuh tersebut dan pembayaran yang dilakukan dapat menggunakan Bitcoin maupun transfer bank, dan jual beli ini dapat dilakukan antar negara secara rahasia.
Di salah satu aplikasi yakni Facebook, kita dapat dengan mudah menemukan sejumlah komunitas atau pun group yang menjual organ-organ tubuh manusia, yang mana bahkan antar group atau pun antar komunitas ini saling bertukar informasi mengenai ketersediaan organ tubuh yang disebutkan.
Merujuk laporan Transnational Crime and the Developing world pada tahun 2017, sekitar 12.000 organ tubuh manusia diperdagangkan secara illegal di seluruh dunia, di setiap tahunnya. Upaya yang dilakukan pemerintah yakni dengan adanya peraturan atau UU yakni UU No.36 Tahun 2009 pada pasal 192 dinyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP 1 miliar”.
Selain itu, terdapat pula PP No. 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ Dan Jaringan Tubuh yang pada Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa “Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun” di mana ayat (1) itu sendiri berbunyi “Transplantasi Organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Dan dengan nyata dapat kita lihat bahwa perdagangan jual beli organ tubuh manusia ini merupakan perdagangan ilegal yang tentunya hanya memiliki tujuan komersial.
Meskipun pemerintah telah membuat beberapa peraturan terkait perdagangan organ tubuh manusia ini, tentulah peraturan tersebut harus dilakukan dengan tindakan yang nyata, dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap situs-situs online yang memberi akses jual beli organ tubuh manusia, supaya aktivitas ilegal ini dapat lebih mudah diberantas dan berhenti merugikan banyak pihak yang mana pihak-pihak tersebut juga memiliki Hak Asasi Manusia yang dijunjung tinggi dan juga dihormati.
*Penulis: Siti Mayang Hamidah, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (Unja)
Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com
Discussion about this post