Patriotik.co – Dalam penurunan Surat Peringatan (SP) masih berlanjut, tidak adanya kepastian menimbulkan tanda tanya besar. Dari manakah itu berasal?
Hingga saat ini tidak adanya komentar ataupun tanggapan dari pihak-pihak yang turut ikut andil.
Tapi, tuntutan pribadi pun dilayangkan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) Sekolah Tinggi Komputer Dinamika Bangsa (Stikom DB) Jambi.
Presiden Mahasiswa, Rahman mengambil keputusan untuk menutut Pers Mahasiswa (Persma) Jampink yang diberikan dalam kurun waktu 1×24 Jam.
“Anda adalah pers dan memiliki kode etik dalam pembuatan berita bukan buzzer, kalau buzzer jelas untuk kepentingan kelompok dan pribadi tapi tunjukan redaksi anda yang mengatakan bahwa pers independen setelah apa yang anda lakukan dengan menaikan berita seperti itu dan jatuhnya hoax,” kata Rahman.
Rahman juga menegaskan, bahwa permasalahan pemberitaan yang disebarkan mengenai organisasi kampus akan ditindaklanjuti dan semua bukti untuk pelaporan sudah terkumpul, bahwa melanggar kode etik pers.
Gugatan pun yang sama pun juga dilayangkan oleh pihak yang mengeluarkan surat itu sendiri DLM.
Menurut Wahyu, selaku ketua Komisi mengatakan bahwa menyebarkan berita tanpa bukti yang jelas dengan sengaja, yang mana itu merupakan hoax dan sudah melakukan pencemaran nama baik BEM dan DLM.
“Kalau sampai 1×24 jam dari waktu yang telah ditetapkan tidak ada klarifikasi, maka kami sudah cukup bukti untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Pers Mahasiswa Jambi (FPMJ) Wahyu Jati, sangat menyayangkan atas tindakan Badan Eksekusif Mahasiswa (BEM) yang anti terhadap karya jurnalistik berupa tulisan dibuat oleh Jampink kemarin.
Bahwa, kata Wahyu Jati, dalam diskusi Forum Pers Mahasiswa Jambi ada bentuk ancaman yang dilakukan pihak BEM dan DLM kepada Pers Mahasiswa Jampink, bisa dilihat tidak demokratis di dalam kampus Stikom DB hari ini.
“Jika BEM dan DLM mengatakan karya jurnalistik itu hoax, maka fix mereka tidak paham kerja-kerja jurnalis. Jangan sembarangan menyebut kata hoax, nanti jadinya juga hoax. Kalau merasa tak terima dengan kritikan, berenti saja jadi mahasiswa. Kita ini mahasiswa yang cinta demokrasi,” kata Wahyu Jati.
Selain itu, dalam KUHP Pasal 310 ayat 3, terdapat ketentuan bahwa kepentingan umum dapat menjadi alasan penghapusan pidana akibat dari kegiatan publikasi. Dan salah satu kegiatan publikasi ialah kerja-kerja jurnalistik atau kegiatan pers.
“Tidak dikatakan pencemaran nama baik apabila yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut atas nama kepentingan publik dan pembelaan diri. Selama kerja persma itu representatif atas kepentingan publik, maka persma tidak usah khawatir,” jelas Wahyu Jati.
Ancaman terhadap kegiatan pers mahasiswa adalah tindakan yang sangat tidak demokratis, sebab melanggar kebebasan berpendapat. FPMJ juga sangat mengecam intimidasi terhadap persma, bentuk kesewenang-wenangan penguasa akan kami lawan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan, harap melayangkan surat resmi ke redaksi. Redaksi akan menayangkan hak jawab itu,” tutup Koordinator Forum Pers Mahasiswa Jambi.
(Crew Patriotik)
Discussion about this post