Patriotik.co – Dalam beberapa hari belakangan ini kampus Universitas Batanghari (Unbari) Jambi menjadi buah bibir para mahasiswa dan alumni terkait rektorat dan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ).
Dikarenakan Badan YPJ menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Dr. Yunan Surono, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Rektor Universitas Batanghari (Unbari), pukul 10.00 WIB, Selasa (28/12) lalu.
Penyerahan tersebut langsung diberikan oleh Ketua Umum YPJ Camelia Hasip. SK itu, tertuang dalam Keputusan Yayasan Pendidikan Jambi nomor: 30 Tahun 2021, tentang pengangkatan PLT Rektor Universitas Batanghari.
Dengan keputusan dari YPJ, pada Selasa, 28 Desember 2021 lalu, Badan Penyelenggara Yayasan Pendidikan Jambi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Dr. Yunan Surono, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Rektor Universitas Batanghari.
SK dengan nomor 30 tahun 2021 tersebut, diserahkan langsung oleh Ketua Umum YPJ, Camelia.
Dilansir dari aksesjambi.com, dengan bangga Camelia mengucapkan selamat dan sukses kepada Dr. Yunan. “Selamat dan sukses kepada Dr. Yunan yang telah dipercaya oleh Yayasan Pendidikan Jambi untuk pembangunan Unbari agar lebih baik lagi,” Kata camelia.
Berbeda hal dengan keputusan hasil rapat Senat Unbari, pada 24 Desember 2021 lalu, yang dihadiri seluruh anggota senat yang tercantum dalam berita acara rapat senat Unbari tentang memperpanjang masa jabatan Rektor Universitas Batanghari bahwa masa jabatan rektor periode 2017-2021 di perpanjang sampai 07 Juli 2022.
Rektor Unbari Fachruddin Razi menyampaikan bahwa beliau masih menjabat sebagai rektor Unbari saat ini, dikarenakan sudah diputuskan dari hasil rapat senat.
“Untuk rektor Unbari saat ini jelas masih saya, karena mengikuti dari hasil rapat senat yang telah ditetapkan,” Jelasnya, Rabu (29/12) saat dikabari via telpon.
Kemudian juga disampaikan oleh beliau PLT yang ditunjuk ketua yayasan tidak sah menurut Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku karena tidak terkait dengan Unbari.
“PLT tidak sah menurut perda yang berlaku karena yayasan tidak terkait dengan Unbari,” Ucapnya.
(Miftah)
Discussion about this post