Patriotik.co – Sudah berjalan satu tahun kuliah daring di kampus Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, karena masa pandemi Covid-19. Tidak memungkinan pada semester genap ini akan dilaksanakan kuliah daring kembali.
Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa dari beberapa kampus di Indonesia terkait penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Dilihat dari Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa tetapi, tidak bagi kampus Unbari penerapkan hal tersebut.
Mahasiswa Fakultas Hukum, semester 8 Bani Hasan mengatakan, bahwa kuliah saat ini dilakukan secara daring, bahkan mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus. Seharusnya ada penurunan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
“Seharusnya SPP yang dibayar penuh itu di alokasikan untuk kuota mahasiswa dalam belajar daring tapi, belum ada kuota diberikan oleh pihak kampus sampai 1 tahun ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap ada kebijakan dari pihak kampus untuk membantu mahasiswa dari memberikan kuota belajar yang belum mendapatkan.
“Agar mahasiswa bisa belajar online tanpa takut kehabisan kuota, karena belajar secara online banyak menghabiskan kuota,” ungkap Bani.
Tambahnya, mahasiswa semester atas juga harus diperlakukan sama untuk pembayaran SPP dua kali, jangan diberikan hanya kepada mahasiswa semester awal. Karena, mahasiswa semester atas juga tidak mampu membayar SPP dengan penuh sekali bayar.
“Apakah pihak kampus sudah mencari tahu apa belum, terkait pekerjaan orang tua mahasiswa semester atas dan berapa pendapatannya. kerena tidak semua mahasiswa semester atas itu orang tua mampu,” katanya.
Hal serupa, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Program Studi (Prodi) Bahasa Inggris, semester 2 Juliandri Eka Putra menjelaskan, dikarena kuliah daring pihak kampus seharusnya bijak untuk membantu mahasiswa dari segi penurunan uang kuliah pada masa pandemi ini.
“Bahwa dilihat mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus, kalau keadaan sudah kembali normal, baru bisa di normalkan uang kuliahnya,” katanya.
Kemudian, dikarenakan proses belajar mengajar di unbari dilakukan secara daring sudah sewajarnya ada pemotongan, karena fasilitas yang ada tidak dipakai seperti saat ini.
“Jika tidak ada pengurangan, pada masa pendemi ini sangat berdampak bagi orang tua mahasiswa yang pendapatannya semakin berkurang, apalagi yang orang tuanya petani, nelayan dan semacamnya,” ucap Juliandri.
Selain itu, mahasiswa Fakultas Hukum semester 6 M. Naufal Ibnu Ghazy menyampaikan, saat dirinya menanyakan ke ruangan Biro Administrasi, Umum, dan Keuangan (BAUK) untuk melakukan pembayaran SPP hanya dibolehkan minimal setengah dari jumlah.
“Pada saat pembayaran dirinya hanya membawak uang kurang dari setengah jumlah uang SPP, sedangkan tuntutan dari bidik misi harus membayar SPP sebelum tanggal 05 Febuari, karena saya juga salah satu penerima bidik misi,” jelasnya, Kamis (04/02).
Selanjutnya, bahwa mahasiswa bisa membayar SPP dua kali, dalam arti boleh tidak bayar setengah dari jumlah tersebut.
“Berapapun uang pembayaran di awal walaupun kurang setengah dari jumlah SPP bisa melakukan pembayaran, tapi untuk keduanya harus dilunaskan,” ujarnya.
Ditanggapi oleh, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Sumberdaya Fathiyah, Unbari tidak ada penurunan SPP bagi mahasiswa. Karena, jam Operasional kampus tetap seperti biasa, tapi kami tetap beri keringanan kepada mahasiswa. “Bisa melakukan pembayaran SPP dua kali,” ucapnya, Selasa (02/02).
Selain itu, dirinya juga menyampaikan untuk keringanan pembayaran SPP hanya untuk mahasiswa semester awal saja, ia beranggapan mahasiswa semester atas mampu membayar SPP dengan sekali bayar.
“Karena mahasiswa di semester awal pembayaran SPP cukup tinggi, sedangkan semester atas mampu membayar sekali saja,” jelas Fathiyah.
(Miftah)
Discussion about this post